AgamaMancanegaraNasional

AMPHURI Sampaikan Syarat Terbaru Bagi WNI yang Akan Umrah Tahun Ini

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Kabar terbaru datang dari Makkah, Arab Saudi. Utamanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berangkat umrah ke tana suci Makkah.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary. Ada syarat terbaru bagi jemaah umrah khusus WNI.

“Dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan, syarat umur bagi jamaah umrah khusus WNI menjadi 18-60 tahun,” katanya seperti dikutip dari kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Dimana sebelumnya, kegiatan umrah selama pandemi Covid-19 bagi WNI, hanya boleh bagi yang sudah berusia 18-50 tahun saja.

Berikut ini rangkuman syarat terbaru umrah 2021

  • Usia 18-60 tahun
  • Tidak memiliki penyakit penyerta
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/swab yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan, dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi
  • Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin
  • Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam
  • Sebelum shalat di masjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual
  • Transportasi lengkap dari kedatangan hingga ke hotel
  • Asuransi lengkap
  • Pemesanan hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama karantina minimal tiga hari
  • Transportasi lengkap antara hotel, miqot, dan Masjidil Haram
  • Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi
  • Jemaah perlu dikarantina tiga hari di hotel tempat menginap dan dilarang keluar dari hotel
  • Jemaah dari luar Arab Saudi akan dibagi beberapa kelompok dan setiap kelompok minimal 50 jemaah
  • Jemaah karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui oleh pemerintah
  • Penerbangan selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia
  • Penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dan akibat pandemi
  • Seluruh layanan kepada jemaah mengikuti protokol kesehatan
  • Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu
  • Agen perjalanan harus melaporkan secara daring mulai dari keberangkatan hingga kepulangan
  • Kuota umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah
  • Penyelenggaraan ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button