AgamaNasional

Mulai Besok Jemaah Bisa Lagi Umroh, Ini Dia Syaratnya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Mulai 1 November 2020 besok, Pemerintah Arab Saudi mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya. Namun begitu, ada sejumlah syarat yang harus ditempuh agar dapat berangkat menuju tanah suci bagi para calon jemaah.

Seperti diungkapkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kementerian Agama, Arfi Hatim. Menurutnya,  pemerintah Arab Saudi memberlakukan kriteria pada umrah kali ini. Yakni untuk usia, 18 sampai 50 tahun saja.

Hingga saat ini, sudah ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang mendapatkan nomor registrasi. Namun jumlah itu sempat terhambat akibat kebijakan Saudi, karena berkaitan pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), hingga menunda keberangkatan para calon jemaah umrah itu.

“Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH),” katanya seperti dilansir dari laman resmi haji.kemenag.go.id.

Arfi menambahkan, dari total jumlah jemaah, terdiri dari 2.601 yang berusia dibawah 18 tahun. Kemudian ada 30.828 jemaah yang berusia di atas 50 tahun.

“Sehingga ada 26.328 jemaah yang sudah mendapat nomor registrasi dengan usia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” tuturnya.

Dia menambahkan, bagi jemaah yang memenuhi kriteria itu, ada 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka merupakan para Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.

Arfi menegaskan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan, akan diutamakan untuk berangkat, jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button