TNI/POLRI

Sejumlah Apotek Dikabupaten Sumedang Diperiksa

FAJARNUSANTARA.COM,  – Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang  melaksanakan Monitoring dan Sosialisasi Himbauan, terkait larangan edar Obat jenis sirup yang mengandung Cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Senin (24/10/2022).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran dari Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak.

Baca Juga :  Pria Ancam Bakar Minimarket di Cimanggung Diamankan Polisi

Sementara menurut Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet, S.IP., M.H., bersama personil gabungan dari Sat Binmas serta Sat Narkoba Polres Sumedang melaksanakan monitoring ke Rumah Sakit dan Apotek di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Karang Taruna Desa Cisempur Gandeng Forkopimcam Jatinangor Cegah Pemuda Terjerumus Narkoba

“Adapun 3 (tiga) merk yang telah di tarik izin edarnya dari BPOM RI yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan tim dari Polres Sumedang dan Dinkes Kabupaten Sumedang tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar, petugas dari apotek menjelaskan bahwa obat tersebut sudah ditarik dan di reture.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button