Warga Sumedang Tertipu, Modus Penggandaan Uang, Kasus Ini Langsung Ditangani Sat Reskrim Polres

FAJARNUSANTARA.COM- Kasus Penggandaan Uang menggunakan Uang Palsu hebohkan Warga Desa Cisurat Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, pelaku dalam penyelidikan Pihak Kepolisian. Minggu 31 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang kami terima laporan dari warga yang berinisial GG selaku korban yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 ke pihak Kepolisian.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, menerangkan bahwa modus pelaku yaitu menawarkan modal usaha.
“Kronologisnya begini, awal bulan februari 2024 GG. (korban) menemui temannya (A) menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah itu A memberi tahu bahwa ada seseorang yang bisa memberikan permodalan yakni H, lalu setelah itu GG menghubungi H, dan benar saja saudara H, bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul.
“Sekira tanggal 17 Maret 2024 korban memegang uang untuk ijab kabul lalu setelah itu H, memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima juta lima ratus juta rupiah)
“Mengetahui hal tersebut GG tergiur, tanggal 18 Maret 2024 korban bertemu dengan H, sebelum ketemu korban di suruh untuk men tunaikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” ujar Kasat Reskrim,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sumedang GG menjelaskan bahwa korban di jemput R dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah Desa Cisurat Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang
“Setelah itu ada ia bertemu dengan ustadz inisial AD,, lalu memberikan arahan kepada Korban supaya berwudhu dan berdzikir. Setelah itu diperlihatkan uang dalam dua,” ujar Kasat Reskrim.
Sekira 10 menit berdzikir kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, ketika H, dan AD, sudah tidak ada di rumah, dicari tahu ternyata rumah ini adalah rumah sewaan.
Korban menderita kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Pelaku, diancam adapun Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya perkara ditangani Satuan Reskrim Polres Sumedang.**







