DaerahEkonomi

Wabup Sumedang Ajak Manfaatkan Exit Tol Untuk Penjualan UMKM

FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Keberadaan akses Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), harus dimanfaatkan untuk mendongkrak ekonomi Sumedang. Termasuk meningkatkan daya beli akan produk hasil olahan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Sumedang.

Seperti di Kecamatan Pamulihan, adanya Exit Tol harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakatnya. Setiap oleh-oleh khas Sumedang utamanya hasil UMKM yang berasal dari Kecamatan Pamulihan, harus mampu menarik wisatawan untuk membelinya.

Untuk mewujudkan itu semua, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Selasa (22/9) tadi, meresmikan Gerai Ekonomi Mikro Pamulihan Raya (Gempar) di RM H. Ateng yang ada di Simpang Pamulihan.

“Seperti kita ketahui bersama, Pamulihan ini itu berdekatan dengan exit Tol Pamulihan. Tadi saya sudah minta ke pengelola Gerai Gempar, bila sudah beroperasinya Tol Cisumdawu ini, ditulis Gerai Gempar menyediakan oleh-oleh khas Sumedang yang berasal dari Kecamatan Pamulihan,” katanya.

Menurut Erwan, agar sukses, harus juga melakukan jempu bola. Seperti mengarahkan wisatawan yang melintas untuk datang ke gerai tersebut.

“Karena di sini produknya tidak kalah dari produk-produk dari daerah lain. Seperti tadi ada salahsatu rekan saya mengatakan, kita rindu akan apa kompetisi UMKM se-Jawa Barat antar kabupaten. Saya yakin Sumedang akan juara dalam UMKM kedepannya,” tuturnya

Wabup juga, sempat melihat ada pembuatan keramik dengan kualitas bagus dan indah. Keramik hsil olahan warga Sumedang itu, diyakininya tidak kalah dengan keramik daerah-daerah lain.

“Bahkan saya baru melihat ada miniatur masjid yang dibuat dari keramik,” tuturnya seraya mengatakan bahwa UMKM harus bangkit untuk menumbuhkan geliat ekonomi pasca pandemi. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button