Daerah

Darurat!!! Wilayah PSBM di Kabupaten Garut Bertambah

FAJARNUSANTARA, GARUT – Wilayah zona merah di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, kian bertambah. Dua kecamatan yang sebelumnya berstatus zona kuning, yakni Kecamatan Karangpawitan dan Sukawening, Selasa (22/9) tadi naik menjadi zona merah.

Kondisi ini terjadi, akibat adanya peningkatan kasus positif covid-19. Seperti di Sukawening, ada 14 kasus dari transmisi lokal. Hal ini, menambah daftar wilayah di  Kabupaten Garut yang melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Micro (PSBM).

Baca Juga :  Anyaman Gebok Pisang Asal Garut Raih Juara Nasional

Dan hingga sore tadi, kasus covid-19 Kabupaten Garut, hampir mencapai angka 200 orang atau tepatnya sebanyak 195 kasus. Dan saat ini, sebanyak delapan kampung di enam kecamatan terpaksa harus melakukan PSBM.

“Sebelunya Garut Kota, Banyuresmi, Tarogong Kidul, Cilawu, Cikajang dan sekarang nambah Kecamatan Karangpawitan dan Sukawening,” kata Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman seperti dikutip juran garut.

Baca Juga :  Garut Disorot Dunia, Implementasi PKRS Jadi Teladan

Melihat kondisi ini, orang nomor dua di kabupaten garut itu, meminta agar semua unsur dan lapisan masyarakat, taati protokol kesehatan yang sudah dianjurkan. Jangan sampai kasus covid-19 di kota dodol itu malah terus bertambah.

Baca Juga :  PLN Beri Bantuan Alat Pengolah Madu untuk Petani Muda Garut

Sebelumnya, paska dilakukan PSBM pada Sabtu (19/9) lalu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Garut, Rudi Gunawan berjanji akan memenuhi kebutuah warga yang menjalani PSBM melalui Dinas Sosial Kabupaten Garut.

“Langkan ini kita ambil untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dan juga kita menjami untuk keperluan mereka yang akan dikirimkan,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button