Kajari Sumedang Pastikan Setoran Pajak Tol Cisumdawu Rp23,4 Miliar Masuk Kas Daerah
FAJARNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memastikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dari pengelolaan Tol Cisumdawu telah disetorkan penuh ke kas daerah.
Total setoran pajak yang masuk sepanjang 2025 mencapai Rp23,4 miliar setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang mengatakan, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sudah melunasi kewajiban pajak yang sebelumnya tertunggak pada 2023 dan 2024 sebesar Rp11,79 miliar. Pelunasan itu dilakukan pada Maret 2025.
Selain itu, perusahaan juga membayar kewajiban pajak tahun berjalan sebesar Rp11,66 miliar pada 30 September 2025.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, tunggakan pajak bisa diselesaikan. Total setoran yang masuk ke PAD Sumedang sepanjang 2025 mencapai Rp23,45 miliar,” kata Kepala Kejari Sumedang, Selasa, 30 September 2025.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk perbaikan tata kelola sektor pajak daerah.
“Kami berharap mekanisme ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain, bahwa kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang menyebut kepastian pembayaran pajak ini penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.**







