BisnisEkonomi

Terdampak Ekonomi, Warga Jatinangor Keluhkan Dunia Pendidikan Belum Full PTM

Sumedang,- Lama sudah pandemi COVID-19 melanda Dunia, hampir semua sektor kehidupan terombang-ambing oleh keadaan yang tidak bisa dipungkiri. Apalagi bagi para pengusaha kecil/menengah, sekolah dan universitas.

Untuk sektor pendidikan saja masih dalam kondisi setengah-setengah pembelajaran tatap muka. Seperti halnya di kawasan pendidikan Jatinangor yang biasanya hingar bingar kini meredup, karena banyak mahasiswa yang tidak masuk kuliah begitu juga anak sekolahan.

Baca Juga :  Swadaya Warga Lanjutkan Perbaikan Jalan Cipasir–Jelegong, Donasi Tetap Mengalir Meski Donatur Utama Tertimpa Musibah

Menurut salah satu warga Jatinangor, Bule, sapaan akrab sehari-harinya mengatakan, keadaan seperti ini sangat terasa sekali bagi masyarakat kecil seperti dirinya.

Ia menjelaskan, ketika mahasiswa banyak tidak masuk kuliah otomatis banyak kos-kosan yang kosong, dan ini sudah berlangsung hampir dua tahun banyak kos-kosan yang bangkrut dan pada rusak karena tidak ada penghuninya.

Baca Juga :  Dapur MBG di Cintamulya Diresmikan, Perekonomian Desa Terus Berputar Anak-Anak Sehat

Akhirnya, menurut Bule, yang punya kos-kosan juga membiarkannya begitu saja, padahal jika kos-kosan ramai maka ekonomi masyarakat sekitar jelas sekali akan pulih.

“Namun sekarang apa daya kita, namun kita tetap berharap pemerintah segera membebaskan anak sekolah dan mahasiswa untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Bule kepada fajarnusantara.com, Jum’at (6/5)

Baca Juga :  DPRD Sumedang Apresiasi Panen Nila Penguat Gizi Anak Cibeusi

Karena menurutnya, ketika Mahasiswa masuk kuliah maka kos-kosan akan terisi penuh, dan kami selaku masyarakat bisa berusaha lagi membangkitkan ekonomi. (ESH)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button