EkonomiNasional

Tenang, Masih Ada Gelombang 9 dan 10 Untuk Pendaftaran Kartu Prakerja

FAJARNUSANTARA, JAKARTA – Pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang delapan, telah ditutup pada Senin (14/9/2020) lalu. Jumlahnya sudah akan mencapai 4,6 juta peserta.

Akan tetapi, kuota yang disediakan untuk program di tahun 2020 ini, mencapai 5,6 juta. Sehingga masih tersisa untuk satu juta pendafatar kartu prakerja pada gelombang ke sembilan.

Dikutip dari laman Kompas.com, Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari membenarkan bahwa gelombang kedelapan untuk pendaptaran sudah ditutup. Namun untuk memenuhi kuota yang ada, akan dibuka pendaftaran untuk gelombang kesembiln. Pada pendaftaran nanti, akan dibuka dulu untuk 800.000 pendaftar.

“Nah nanti akan ada gelombang ke-10 untuk 200.000 orang pendaftar. Ini untuk memenuhi kuota pada tahun 2020 ini,” katanya dalam video conference.

Akan tetapi, untuk gelombang ke-10 nanti, tidak serta merta untuk 200.000 pendaftar. Mengingat, adanya kuota yang tersisa dan ada peserta yang sudah lolos namun tidak menggunakan uang insentif untuk dibelanjakan pelatihan.

Dimana dalam waktu 30 hari belum dibelanjakan pelatihan, yang lolos itu otomatis dicopot kepesertaannya oleh PMO Prakerja.

“Jadi kalau ada yang dicabut itu kan ada uang yang tidak dipakai. Uangnya itubisa direalokasikan untuk rekrut peserta yang baru, atau sebagai pengganti peserta yang dicabut itu,” tuturnya.

Seperti dikethaui, bagi yang mendaftar dan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta. Dari total itu, diperuntukkan sebgai uang bantuan pelatihan Rp 1 juta, kemudian ada untuk insentif pasca pelatihannya sebesar Rp 600.000 untuk empat bulan serta ditambah insentif surveinya Rp 50.000 sebanyak tiga kali.

Sementara untuk keseluruhan, alokasi dana ini mencapai Rp 20 T yang dibagi untuk biaya pelatihan mencapai Rp 5,6 T, insentif Rp 13,45 T, surveinya Rp 840 M dan terakhir PMO Rp 100 juta. *

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button