Daerah

Sumedang Rencanakan Penerapan Teknologi Incenerator Untuk 27 TPS 3R

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), akan menerapkan teknologi incenerator di tiap desa dan kecamatan. Teknologi incenerator ini, dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah di Sumedang.

Seperti dikatakan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan usai menerima audiensi PT. Malida Jaya Perkasa, di Ruang Rapat Wakil Bupati Sumedang, Setda Kabupaten Sumedang, Jumat (5/3/2021). Pt tersebut, merupakan salahsatu perusahaan penyedia incenerator.

“Kita rencanakan dan kita anggarkan. Minimal di anggaran perubahan 2021 atau di murni 2022. Jadi nanti akan memiliki incenerator untuk 27 TPS 3R (Reduce, Recycle, Reuse) di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Pembuatan incenerator, kata Erwan, harus memiliki sertifikasi sesuai standar baku mutu udara dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan sebelum digunakan, nantinya harus ada sosialisasi di desa-desa.

“Nanti akan dijadwalkan untuk sosialisasi ke desa-desa sekaligus kita coba tawarkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala DLHK Kabupaten Sumedang, Yosep Suhayat mengatakan, persoalan residu sampah masih jadi hal krusial di masyarakat. Selama ini, semua sampah berakhir di TPA yang tentunya menimbulkan masalah baru.

“Nanti dengan adanya incenerator, diharapkan menjadi solusi dalam pengelolaan sampah berbasis zero waste atau tidak menyisakan residu sampah bagi lingkungan. Sampah yang dibuang ke TPA itu, nantinya sudah dipilah masyarakat,” tuturnya.

“Mudah-mudahan bisa terealisasi. Apa yang diharapkan bupati dan wakil bupati Sumedang yakni Sumedang Kota Buludru bisa menjadi kenyataan,” tukasnya. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button