Politik

Silaturahim Dengan Perwakilan Guru Madrasah PUI, Anggota MPR Sosialisasikan Empat Pilar

MAJALENGKA – Anggota MPR RI, H. Nurhasan Zaidi, mengatakan bahwa kita yang beriman, menjaga nilai agama dan ketakwaan adalah pancasilais.

Hal itu diungkapkannya dalam Sosialiasi 4 Pilar MPR RI bersama Kepala-kepala dan Perwakilan Guru Madrasah PUI  di Majalengka, Ahad  (7/2/2021).

“Ketika kita berpegang teguh pada nilai-nilai keshalihan diri dan sosial, ketauladan, dan teguh mempertahankan kehormatan bangsa seperti yang dilakukan guru-guru terdahulu itulah jiwa pancasilais sejati”, ujarnya.

Pasa peserta sosialisasi 4 pilar dari anggota MPR RI Nurhasan Zaidi

Dalam kesempatan tersebut, Nurhasan juga menyampaikan bahwa hakikat pendidikan tidak hanya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga pembangunan karakter.

Untuk itu dia menegaskan, nilai-nilai 4 pilar kebangsaan yakni,  Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika harus ditanamkan dalam sanubari pelajar dan generasi muda sedini mungkin.

“Kita memandang bahwa guru atau tenaga pendidik mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Kami meyakini melalui pengajaran dan ketauladanan, pembentukan karakter bangsa sebagai penjabaran dari materi sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, dapat lebih cepat terwujud,” tegasnya.

Lebih lanjut Nurhasan menyampaikan pandangannya bahwa tugas pembangunan karakter bangsa adalah tugas dan tanggungjawab bersama.

“Ini adalah tugas negara, kita melakukan sosialisasi 4 pilar termasuk juga kepada para kepala sekolah dan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembangunan karakter bangsa yg kokoh. Mudah-mudahan  ini dapat bermanfaat bagi kita semua”, pungkasnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button