Raperda Perubahan APBD 2020 Disahkan DPRD dan Pemkab Sumedang


FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), ditetapkan DPRD Sumedang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Pengesahan ini, digelar dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Jumat (18/9).
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E, mengatakan, struktur APBD Perubahan 2020 yang direncanakan pada Perda tersebut terkait pendapatan, belanja dan juga pembiayaan.
Untuk pendapatan, menilingkupi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 448.318.952.470,22, Dana Perimbangan Rp 1.665.765.555.000,00, lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 703.337.130.596,00 dan Jumlah Pendapatan Rp2.817.421.638.066,22.
Pada poin belanja, kata Jajang ada Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.765.265.158.715,66, Belanja Langsung Rp1.152.100.323.293,73 dengan Total Belanja Rp 2.917.365.482.009,39.
“Kemudian terakhir, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 112.930.843.943,17, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp12.987.000.000,00 dan Total Pembiayaannya sebesar Rp 12.987.000.000,00,” jelasnya.
Sementara, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Paripurna DPRD Sumedang itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumedang, Titus Diah, Jajang Heryana, S.E dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag. Kemudian Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M didampingi Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, S.E.
Hadir juga unsur Forkopimda Sumedang, jajaran SKPD dan para tamu undangan lainnya. Dan pada pelaksanaan kegiatan di DPRD itu, dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan karena masih masa pandemi. (**)