PSBB Transisi DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Sejumlah Aturan Berlaku
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat di DKI Jakarta, akhirnya dicabut. DKI Jakarta hanya akan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan, yang akan dimulai besok 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 nanti.
Seperti disampaikn Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pihaknya mencabut rem darurat, lantran adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 dalam sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat itu
“kasus aktif memang masih terjadi. Tapi hasil pemantauan dan evaluasi GTPP Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, adanya pelambatan kenaikan kasus positif,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, seperti dikutip kompas.com, Minggu (11/10).
Namun begitu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap waspada. Sehingga kebijakan rem darurat yang dicabup pun akan dilakukn secara bertahap.
“Sehingga PSBB masa transisi ini dengan ketentuan baru untuk dua pekan kedepan,” sebutnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI menarik rem darurat pada September akibat lonjakan kasus Covid-19. Saat itu DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang diperketat yang dimulai pada 13 hingga 27 September 2020. Hingga kemudian diperpanjang selama dua pekan, pada 28 September sampai 11 Oktober 2020.
Sementara itu, dalam PSBB transisi Jakarta jilid dua itu ada sejumlah aturan yang diterapkan. Seperti sekolah belum bisa melakukan tatap muka. Meski demikian, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Untuk perkantoran, pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Diantaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, keuangan, konstruksi, industri strategis, perhotelan, utilitas publik, pelayanan dasar dan industri. Dan untuk perkantoran di sektor tidak esensial, buka dengan maksimal 50 persen kapasitas termasuk tetap wajib protokol kesehatan.
Untuk acara pernikahan, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen. Kemudian jarak tempat duduk diatur minimal 1,5 meter serta aturan lainnya mencakup prokes. Kemudian untuk pasar dan mal bolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Kemudian ada larangan aktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Sementara itu, bioskop boleh dibuka dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen. Dan untuk aturan ganjil genap selama PSBB transisi ini tidak berlaku.
Selanjutnya untuk GOR dibuka tanpa penonton dan hanya boleh dikunjungi pengunjung 50 persen dari kapasitas yang dimulai pukul 06.00-21.00 WIB disetiap harinya. Kemudian taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen. Termasuk pusat kebugaran boleh buka dengan batas maksimal pengunjung 25 persen. (**)