Polisi berhasil Amankan Dua Pelaku Jambret Ditengah Aksi Amukan massa, Satu Orang Buron

FAJARNUSANTARA.COM,- Polisi Sektor Garut Kota yang berada di bawah naungan Polres Garut telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan di tengah riuhnya aksi amukan massa.
Insiden ini terjadi pada Rabu (09/08/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Ranggalawe, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kejadian bermula ketika seorang korban bernama Risma, warga Kp. Lempegan, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pulang dari Bank BJB Cabang Garut setelah mengambil uang. Tanpa disadari, ia diikuti oleh tiga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor.
Ketika korban memarkirkan kendaraannya di parkiran bank, pelaku berusaha merampas tas milik korban yang tergantung di gantungan sepeda motornya. Meski berusaha melawan, tali tas korban putus dan pelaku berhasil melarikan diri dengan tas yang berisi uang sebesar Rp. 125.000.000,-.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Plt Kapolsek Garut Kota, AKP Tito Bintoro, memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasilnya, Polsek Garut Kota berhasil menemukan dan mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka adalah “MZ” (31) yang merupakan warga Jl. HM Ashari, Desa Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, dan “HJ” (37) warga Menteng Rawa Jelawe, Desa Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Garut Kita menjelaskan Kronologi pelarian pelaku tak berlangsung lama, sebab seorang pengendara motor lain menabrak salah satu dari mereka.
“Petugas yang sedang melakukan patroli rutin juga berhasil menangkap para pelaku yang melarikan diri setelah tabrakan tersebut. Sementara itu, satu pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas,” paparnya.
Dikatakannya, Seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk tas dengan tulisan “Kharisma Abdul” yang berisikan uang sebesar Rp. 125.000.000,-, serta sepeda motor dengan nomor polisi A 2384 DF milik salah satu tersangka, telah diamankan di Mapolsek Garut Kota.
Plt Kapolsek Garut Kota, AKP Tito Bintoro, menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, yang menangani tindak pencurian dengan kekerasan.
“Upaya pengembangan penyidikan akan terus dilakukan guna membongkar lebih lanjut kasus tindak pencurian dengan kekerasan ini,” tegasnya.(smbs)**







