Pj. Bupati Sumedang Terima Penghargaan Bergengsi, Kabupaten Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik
FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang meraih prestasi gemilang sebagai Kabupaten Paling Informatif di Jawa Barat dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, secara resmi menyerahkan penghargaan ini kepada Penjabat (Pj.) Bupati Sumedang, Herman Suryatman, dalam sebuah acara yang berlangsung pada Kamis (30/11/2023).
Sumedang berhasil mencetak nilai tertinggi sebesar 99,68 poin, mengungguli kabupaten lainnya.
Penilaian dilakukan oleh Tim Komisi Informasi Jawa Barat dalam lima kategori, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Parameter penilaian melibatkan pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi, dan penyediaan informasi publik.
Menyikapi prestasi tersebut, Pj. Bupati Sumedang, Herman Suryatman, menyatakan bahwa memberikan informasi kepada masyarakat adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
Ia menekankan bahwa informasi menjadi hak masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
“Prestasi ini menjadi dorongan bagi kami untuk lebih melayani masyarakat dalam mendapatkan informasi secara mudah dan cepat,” ujar Herman.
Herman juga berharap bahwa penganugerahan ini akan menjadi pemicu bagi Pemda Sumedang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Pengelolaan informasi yang baik adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi kapan saja dan dimana saja,” tambahnya.
Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Barat, Ijang Faisal, memberikan apresiasi atas lonjakan ketersediaan perangkat informasi yang hampir mencapai seratus persen.
Menurutnya, hal ini merupakan hasil dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Sumedang di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Sumedang. Ijang menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik, dan Sumedang menjadi contoh inovasi yang dapat diadopsi oleh daerah lain.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi, dan badan publik harus menyediakan aksesnya,” tegas Ijang. **







