FAJARNUSANTARA.COM- Polemik Pasar Resik di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, mencuat ke permukaan. Para pedagang mempertanyakan status tanah yang mereka tempati, karena hanya menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan luas tanah yang tercatat tidak sesuai dengan yang mereka ketahui.
Ketua Komunitas Pasar Jatinangor (KPJ), H. Rohman, melalui Hj. Ana Teja Sukmana selaku Sekretaris mengungkapkan berbagai permasalahan terkait kepemilikan tanah dan pengelolaan keuangan di Pasar Jatinangor.
Hj. Ana menyebut, masalah ini bermula sejak KPJ dibentuk, pihaknya bingung, dari awal kami beli tanah ini dari perorangan, bukan dari pemerintah. Tapi kenapa sekarang hanya dapat SHGB?, biasanya dari AJB ada nomer sekian dan Salinan juga tidak kami terima.
“Dari kira-kira 2042 m², kami menerima 49 SHGB yang berjumlah hanya 1.023 m². Kami paham ada fasilitas umum, tapi kami menanyakan surat induknya ada di mana?” katanya.
Menurut Hj. Ana, hingga kini pengurus lama belum memberikan klarifikasi. Mereka telah mendatangi BPN dan menerima laporan bahwa surat induk masih atas nama penjual dan hanya berupa arsip.
“Yang lebih membingungkan lagi, dari total 49 SHGB yang kami terima, hanya ada 1.023 m² yang tercatat, sedangkan 1.019 m² lainnya belum jelas statusnya,” tandasnya.
Masalah ini semakin pelik dengan keresahan pedagang yang selama 13 tahun belum juga melunasi hutang. Pada Agustus 2023, para pedagang sepakat untuk melunasi sisa hutang dengan cara patungan sebesar 4 juta rupiah per pedagang, sekitar 60 pedagang.
“Seharusnya cicilan kami ke BJB lunas, tetapi kenapa kami belum keluar, entah dikemanakan oleh pihak pengurus pasar yang lama, bahkan salinan AJB juga belum keluar dan kata notaris yang kami datangi mengatakan bahwa yang mengeluarkannya yakni Bank melalui pihak ketiga,” ungkapnya.
Hj. Ana juga menyebut, dari pinjaman sebesar 4,9 Miliar Rupiah, pengurus KPJ mengumpulkan data hingga mencapai 8 Miliar Rupiah, tetapi masih ada pedagang yang belum mengumpulkan data tersebut, karena adanya pro dan kontra.
“Pemilik lahan juga siap bersaksi jika diperlukan, selain itu untuk perijinan ini itu, baik itu Pil Banjir atau apapun itu kita mengetahuinya, semuanya ada kepengurusan yang lama,” ujar Hj Ana Teja saat diwawancarai wartawan di pasar resik Jatinangor.
Selain masalah tanah, Hj. Ana mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan oleh pengurus sebelumnya, bahkan pembayaran Pajak selama lima tahun belum terbayarkan.
“Izin prinsip KPJ yang diketahui Bupati juga mereka tenggelamkan karena mereka lebih fokus ke PRJ (Pasar Resik Jatinangor). Bahkan, selama 13 tahun terakhir, uang kas pasar kosong, dan banyak fasilitas pasar yang rusak,” jelasnya.
KPJ telah mengambil langkah inisiatif untuk mengatasi situasi ini dengan membentuk ulang KPJ dengan badan hukum baru dan mulai mengelola pasar secara mandiri.
“Sekarang kami sudah berbadan hukum. Setiap hari ada retribusi pasar sekitar satu juta rupiah, dan kami juga mulai memperbaiki fasilitas pasar seperti gorong-gorong di samping Masjid, dan pembuatan Gapura depan pasar,” tambah Hj. Ana.
Namun, Hj. Ana menegaskan bahwa selama ini tidak ada laporan keuangan dari pengurus sebelumnya.
“Sudah dua bulan kami bergotong royong membenahi pasar, dan melaporkannya ke Desa serta Forkopimcam Jatinangor sebagai bentuk pengakuan. Alhamdulillah, sekarang selama dua bulan ini kami bisa memperbaiki sedikit demi sedikit bahkan sudah bisa membangun gapura di depan pasar.” tandasnya.
Hj. Ana berharap agar warga pasar bisa mendapatkan kejelasan terkait status tanah pasar dan transparansi keuangan di masa mendatang. Dia juga mengharapkan pihak terkait di Kabupaten Sumedang bisa membantu mencari solusi terbaik bagi para pedagang Pasar Resik.
“Kami siap bekerja sama dengan pihak manapun demi kemakmuran dan kemajuan Pasar Resik Jatinangor,” pungkasnya.**







