Pembangunan di Desa Sayang Dihentikan Sementara, Pemilik Lahan dan Warga Belum Capai Titik Temu

FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menghentikan sementara kegiatan pembangunan di salah satu lahan milik warga. Keputusan ini diambil setelah muncul laporan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dan dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar, menyatakan pihaknya turun langsung ke lokasi berdasarkan laporan dari Kepala Desa Sayang. Rabu 30 April 2025.
“Kedatangan kami ke sini atas informasi dari Pak Kades Sayang terkait adanya pembangunan yang di satu sisi belum ada izin,” kata Syarif saat ditemui di lokasi, Selasa siang.
Menurut Syarif, pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait, mulai dari pemilik lahan hingga unsur kecamatan.
“Besok kita undang semua pihak sampai ke tingkat kecamatan, yang mana nantinya kita akan carikan solusi yang terbaik dan berkenan bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Kepala Desa Sayang, Dodi Kurnaedi, menuturkan bahwa pembangunan yang dimaksud dinilai tidak sesuai dengan aturan tata ruang wilayah desa.
“Kami mendapat banyak keluhan karena di sini tidak diperbolehkan membuat kos-kosan. Kehadiran semua pihak hari ini untuk menjelaskan bahwa pembangunan ini sangat memberatkan,” kata Dodi.
Dodi mengungkapkan pihak desa sudah berupaya melakukan mediasi dengan pemilik lahan, namun belum menemukan titik temu.
“Kami sudah coba duduk bersama, tapi tidak ada jalan tengah. Ya akhirnya berjalan masing-masing. Kami khawatir ini bisa memicu hal-hal yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Ia berharap pertemuan yang dijadwalkan esok hari bisa menjadi momentum penyelesaian konflik secara damai. “Mudah-mudahan besok bisa dipertemukan pemilik dan kita semua bisa hadir untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” kata Dodi.**







