Pelaku Curanmor Diwilayah Hukum Polsek Semarang Diringkus Polisi
FAJARNUSANTARA.COM,- Pelaku Curanmor berinisial MAH (19) warga Tarogong Kaler berhasil diringkus Polsek Samarang. Selasa 4 Februari 2023.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Samarang AKP. Supriatna.
“Penangkapan pelaku curanmor, berdasarkan informasi dari korban yang motornya hilang dicuri,” ujarnya.
Ia menuturkan, motor jenis KLX dengan kunci masih menggantung dihalam rumah korban langsung disikatnya.
“Sampai saat ini pelaku, masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaku diancam Pasal 363 KUHP, 7 tahun penjara,
“Kapolres Garut berpesan, masyarakat harus tetap waspada, kejahatan tidak ada yang tahu, bagi pemilik kendaraan bila perlu tambah kunci ganda,” pungkasnya.(SH)*****







