DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor, Satu Gunakan Modus Kekerasan

FAJARNUSANTARA.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Jatinangor. Salah satu pelaku diketahui menggunakan kekerasan saat melancarkan aksinya.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan motor di beberapa titik di Jatinangor.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami berhasil menangkap lima orang pelaku curanmor. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk Februari lalu,” ujar Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga :  Pohon Tumbang di Jatinangor Timpa Lima Warga, Dua Korban Belum Sadarkan Diri

Lima pelaku yang ditangkap yaitu DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Tiga di antaranya berasal dari Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan dua lainnya warga Jatinangor, Sumedang.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah mengungkapkan, salah satu pelaku, DR alias Ijang, melakukan pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  PLN Siagakan SPKLU 24 Jam, Jamin Kelancaran Mudik Kendaraan Listrik Lead:

“Mereka berpura-pura tertabrak motor korban, lalu mengejarnya. Setelah korban berhenti, mereka memukul dan menusuk dagu korban menggunakan gunting sebelum membawa kabur motor milik korban,” kata Tanwin.

Sementara itu, empat pelaku lainnya melakukan pencurian motor yang sedang terparkir. Mereka menyasar motor yang tidak dikunci leher dan kondisi sekitar sepi.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Ujungjaya–Conggeang Capai 60 Persen, Ditargetkan Rampung Juni

“Mereka menggunakan kunci palsu dan obeng untuk merusak kunci kontak,” jelas Tanwin.

Polisi menjerat DR alias Ijang dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Adapun empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tanwin.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Wins 3 Dan Pengalaman Online Yang Sering Dibahas Mahjong Ways Kembali Muncul Di Percakapan Pengguna Platform Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Ringan Yang Lagi Ramai Mahjong Ways Menjadi Bagian Dari Tren Komunitas Modern Mahjong Wins 3 Kembali Jadi Bahan Diskusi Media Online Mahjong Ways Dan Fenomena Pemain Platform Digital Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Yang Sering Muncul Online Pemain Online Kembali Menyoroti Pola Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Obrolan Ringan Komunitas Digital Mahjong Ways Kembali Menarik Rasa Penasaran Pengguna Online Mahjong Wins 3 Menjadi Sorotan Pengguna Media Sosial Mahjong Ways Dan Topik Platform Online Yang Semakin Aktif Mahjong Ways Dan Gaya Baru Komunitas Pemain Online Mahjong Wins 3 Kembali Menjadi Topik Ringan Media Digital Pengguna Platform Online Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Tren Komunitas Yang Terus Bertambah Mahjong Ways Kembali Jadi Percakapan Harian Pemain Mahjong Wins 3 Menjadi Bagian Dari Fenomena Online Modern Mahjong Ways Dibicarakan Karena Ciri Khas Visualnya Mahjong Wins 3 Kembali Muncul Di Forum Komunitas Digital