FAJARNUSANTARA.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Jatinangor. Salah satu pelaku diketahui menggunakan kekerasan saat melancarkan aksinya.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan motor di beberapa titik di Jatinangor.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami berhasil menangkap lima orang pelaku curanmor. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk Februari lalu,” ujar Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu, 23 Juli 2025.
Lima pelaku yang ditangkap yaitu DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Tiga di antaranya berasal dari Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan dua lainnya warga Jatinangor, Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah mengungkapkan, salah satu pelaku, DR alias Ijang, melakukan pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka berpura-pura tertabrak motor korban, lalu mengejarnya. Setelah korban berhenti, mereka memukul dan menusuk dagu korban menggunakan gunting sebelum membawa kabur motor milik korban,” kata Tanwin.
Sementara itu, empat pelaku lainnya melakukan pencurian motor yang sedang terparkir. Mereka menyasar motor yang tidak dikunci leher dan kondisi sekitar sepi.
“Mereka menggunakan kunci palsu dan obeng untuk merusak kunci kontak,” jelas Tanwin.
Polisi menjerat DR alias Ijang dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Adapun empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tanwin.**







