DaerahNasionalPeristiwa

Rumah Dibobol Maling, Rp 294 Juta dan Emas Puluhan Gram Raib

FAJARNUSANTARA.COM– Sebuah rumah di Dusun Bojong Inong, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, dibobol maling saat pemiliknya sedang keluar. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 294 juta serta emas seberat 60 gram, dengan total kerugian mencapai Rp 348 juta.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku hanya dua jam setelah laporan diterima. Jumat 3 Januari 2025.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan kronologi kejadian.

“Korban sedang membersihkan rumah keluarganya di Majereka. Pagi hari ia berangkat, dan sore sekitar pukul 16.30 WIB saat kembali, korban melihat kaca kamar rumah pecah dan lemari dalam keadaan berantakan. Brankas yang menyimpan uang dan emas sudah hilang,” katanya.

Baca Juga :  NasDem Sumedang Lantik DPC, Target Pecah Telur 2029

Korban, M. Nurmansyah (52), yang merupakan seorang karyawan swasta, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Polisi langsung mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus ini.

“Hanya dalam waktu dua jam, tepatnya sekitar pukul 18.30 WIB, dua pelaku berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai, perhiasan emas, brankas, serta alat yang digunakan pelaku seperti obeng dan kunci inggris,” tambah AKBP Joko.

Baca Juga :  Apartemen Easton Park Jatinangor Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar, yakni BMS (15) dan FLG (15), melakukan aksi pencurian dengan perencanaan matang. Barang bukti seperti emas dan perhiasan sempat dibuang oleh pelaku di sekitar Terminal Jakarta Sumedang. Namun, polisi berhasil menemukannya dalam pengembangan kasus.

“Dari uang hasil curian, pelaku sempat membeli sebuah handphone. Barang ini juga telah kami amankan. Penyelidikan terus berlanjut, dan kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Karang Taruna Tupas Tanjungkerta Pasang 100 Titik PJU, Tanpa Gunakan Dana Desa

Nurmansyah, pemilik rumah, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Sumedang atas tindakan cepat dalam menangani kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih sekali kepada Polres Sumedang yang sudah cepat tanggap, langsung datang memeriksa rumah dan menangkap pelaku. Alhamdulillah, barang bukti sudah ada dan pelaku sudah tertangkap,” ujarnya.

Polisi menetapkan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP kepada kedua pelaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800