FAJARNUSANTARA.COM, Bandung – Panwaslu Kecamatan Arcamanik Kota Bandung menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan pendistribusian Logistik untuk Pemilu tahun 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Jumat (24/11/2023).
Hadir dalam Rakor tersebut dari berbagai pihak terkait,seperti Forkompimcam, PPK Kecamatan Arcamanik, PPS Se-Kecamatan Arcamanik, PKD Se-Kecamatan Arcamanik
Ketua Panwaslu Kecamatan Arcamanik, Rully Nova Salsabila, didampingi Anggota Indra Ramdhani, dan Acep Kurnia.
Ketua Panwaslu Kecamatan Arcamanik, Rully Nova Salsabila, logistik Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2023 dan PKPU No. 16 Tahun 2023, yang diantaranya terdiri atas perlengkapan pemungutan suara, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan TPS.
Sementara perlengkapan pemungutan suara lainnya ialah salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), daftar pasangan calon, daftar calon tetap anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Rully menuturkan, bahwa pengawasan logistik pemilu merupakan bagian tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu, berdasarkan amanat undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilihan umum.
Pengawasan difokuskan kepada tepat jenis artinya jenis Logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan, tepat jumlah Logistik sesuai jumlah yang diperlukan, tepat kualitas kualitas Logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tepat waktu Logistik diterima tepat waktu (H-1). Panwaslu bertanggung jawab dalam pengawasan logistik Tingkat Kecamatan, PKD bertanggung jawab Pengawasan logistik Tingkat Kelurahan dan pengawas TPS melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara di TPS,” ujarnya.
Sesuai Pasal 3 Perbawaslu 12 tahun 2023 mengamankan, bahwa panwaslu melakukan pengawasan penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran, penentuan fokus pengawasan perlengkapan pemungutan suara dan koordinasi serta konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah Kecamatan.
“Terdapat tantangan, seperti kondisi cuaca dan iklim serta bencana alam, kondisi geografis jarak dan lokasi, tertukarnya surat suara dengan dapil lain. Kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik, itu semua menjadi tantangan,” ujarnya.
Demikian, Panwascam Arcamanik telah melakukan identifikasi kerawanan dalam pendistribusian logistik, juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan gudang logistik di tingkat kecamatan.***