Nurhasan: Kenyamanan Jemaah Haji dan Umrah Diutamakan
FAJARNUSANTARA.COM, SUBANG – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi para jemaah.
Seperti disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, H. Nurhasan Zaidi, dalam kegiatan sosialisasi peratutan perundang-undangan penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Kabupaten Subang, Sabtu (14/11) yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Jawa Barat.
“Peran kita (DPR RI) bersama pemerintah memastikan penyelenggaraan haji berjalan dengan baik. Sesuai amanah UU, DPR akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi perbaikan. Salahsatunya perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 8 Tahun 2019 ini,” kata Nurhasan.
Ada pun, kata Nurhasan, 12 poin penting perubahan dalam revisi UU Haji itu.
“Semua dimaksudkan agar dapat memberikan pelayanan, perlindungan, pembinaan dan kenyamanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya calon jemaah haji dan umrah,” terangnya.
Nurhasan menegaskan, acara sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, guna memahami regulasi tentang haji dan umrah secara jelas dan terbuka.
“UU akan kelihatan celah dan kekurangannya setelah diimplementasikan. Makanya, kita terus kawal implementasi UU ini, sehingga akan kita terus evaluasi pelaksanaanya, bila ada yang kurang pas, kita akan segera berikan rekomendasi untuk perbaikan,” tambahnya.
Dalam acara yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, penyuluh agama dan perwakilan calon jemaah haji itu, Nurhasan menyarankan juga kepada para jemaah, untuk jeli memilih travel guna menghindari adanya penipuan. Salahsatunya harus memastikan perizinannya lengkap.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Luar Negeri, Ibadah Haji dan Umrah, Subhan Kholid, MA menjelaskan beberapa poin-poin perubahan dalam UU ini.
“Seperti masalah pelimpahan porsi, kuota lansia dan pendamping haji, haji khusus, pengawasan haji, dan tata aturan KBIHU. Ini perlu dijelaskan juga kepada para calon jemaah,” tuturnya. (rmn)