Menkopolhukam Bantah Adanya Kriminalisasi Ulama di Tanah Air
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Adanya anggapan yang menyebut terjadi kriminalisasi ulama di Indonesia, dibantah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Justru yang terjadi, kata Mahfud, para ulama berperan mengatur, memimpin dan mengarahkan kebijakan di Indonesia.
“Selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama banyak mengatur, memimpin dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia. Jadi tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia,” katanya, seperti dikutip dari Antaranews.com.
Disebutkan Mahfud, sejumlah kasus yang seringkali disebut sebagai kriminalisasi ulama, para ulama tersebut diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana. Misalnya, kata dia, kasus Abu Bakar Ba’asyir. Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
“Dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat,” ujarnya.
Begitu pula, lanjut Mahfud, dalam kasus Bahar Bin Smith, terbukti melakukan penganiayaan. Sementara untuk kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dia mengatakan, bahwa penetapan tersangka tidak berkaitan dengan politik.
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” tegasnya.
Disamping itu, tambah Mahfud MD, tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, pejabat publik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri di Indonesia, sebagian besar merupakan muslim.
“Jadi tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini,” tukasnya. (**)