Daerah

Masalah Waduk Jatigede Belum Tuntas, FKOTD Datangi Lagi Pemerintah

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Untuk kesekian kalinya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Jatigede, Senin (19/10) pagi mendatangi lagi Komplek IPP Kabupaten Sumedang. Mereka datang, untuk menyampaikan aspirasi mengenai permasalah Jatigede yang sampai saat ini belum juga tuntas

Diantaranya, penyelesaian elevasi dan pengerjaan jalan lingkar Waduk Jatigede, proses gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Sumedang dan pendataan bangunan yang terlewat sesuai data buku kuning di Tahun 1982-1984.

Dari data yang disampaikan FKOTD, ada sekitar 700 Kepala Keluarga (KK) dari 32 desa yang belum menerima kompensasi. Mereka terdiri dari Kategori A dan B dari Keputusan Pengadilan Negeri Sumedang.

Baca Juga :  Komunitas Mancing Se-Jawa Barat Perebutkan Piala Erwan

“Kepada bupati dan wakil ketua DPRD beserta jajaran, kami memohon untuk pengawalannya mengenai permohonan gugatan sederhana. Tanah dan rumah sudah digenangi, ada warga yang masih belum selesai mengenai ganti rugi tanah,” ujarnya.

“Begitu juga mengenai elevasi yang benar-benar normatif, agar segera dibayarkan. Kami memohon agar warga OTD Jatigede terus diperhatikan dan tidak diterlantarkan,” pintanya.

Menyikapi sejumlah harapan FKOTD, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir  menuturkan, bahwa hingga saat ini sudah ada 456 KK yang selesai. Namun untuk yang 700 KK, tengah diisulkan. Pemerintah juga, kata bupati, pada 1 Oktober 2020 lalu sudah berdiskusi dan menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, mengenai gugatan sederhana ini agar masih bisa dipertimbangkan kembali.

Baca Juga :  Komunitas Mancing Se-Jawa Barat Perebutkan Piala Erwan

“Pemda sudah berusaha dan akan terus mengawal mengenai penyelesaian permasalahan Jatigede ini. Tentunya agar hak yang harus diterima OTD Jatigede bisa segera diberikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sumedang, Hadiyanto mengatakan, pada prinsipnya, Pengadilan Negeri tidak dapat menolak perkara apapun. Setiap keputusan, kata diak, dikembalikan kepada hakim.

“Apalagi sekarang ini perkara diajukan secara elektronik, tetapi hasil akhirnya dikembalikan kepada Hakim. Ketua Pengadilanpun tidak dapat mengambil keputusan,” jelasnya.

Baca Juga :  Komunitas Mancing Se-Jawa Barat Perebutkan Piala Erwan

Di tempat sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Titus Diah menyampaikan, klarifikasi mengenai anggaran yang disampaikan Satker Jatigede, jumlahnya mencapai Rp.36 miliar. Uang itu untuk pembebasan kemarin dan bukan untuk penerima bantuan sosial. Dan setelah penggantian, akan diteruskan untuk perbaikan elevasi dan Jalan Lingkar Timur Jatigede.

Hasil pertemuan DPRD, memberikan rekomendasi mengenai hasil dari audiensi yang terdapat tiga poin ini, selanjutnya akan terus dikawal dalam penyelesaian masalah Jatigede yang sampai saat ini masih perlu adanya penyelesaian,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button