Lahan BRIN 1,7 Hektar Dihibahkan untuk Riset dan Pelayanan Publik
FAJARNUSANTARA.COM- Balai Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang terletak di Dusun Cipongkor, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, kini resmi diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Pengalihan aset ini mengikuti peraturan pemerintah yang mengharuskan BRIN diserahkan kepada Balai Riset Daerah (BRIDA).
Penjabat (Pj) Sekda Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, menyampaikan hal tersebut setelah meninjau lokasi kantor BRIN di Kecamatan Pamulihan pada Jumat (5/7/2024).
“Kegiatan ini diawali dari penyerahan atau hibah dari BRIN ke BRIDA. Sesuai dengan regulasi, badan riset nasional harus diserahkan ke badan riset daerah. Saat ini, Kabupaten Sumedang sedang menyusun Peraturan Daerah tentang SOTK, yang salah satunya adalah menggabungkan badan perencanaan pembangunan dan penelitian dengan BRIDA. Nanti akan ada satu bidang badan riset daerah yang dikelola Sumedang untuk mengawasi empat riset sekaligus,” jelasnya.
Keempat riset yang akan ditempatkan di bekas lahan BRIN meliputi penelitian tentang padi analog yang berkolaborasi dengan IPB, Unpad, dan ITB; laboratorium untuk penelitian Ubi Cilembu, tembakau, dan kopi, yang merupakan komoditas unggulan Kabupaten Sumedang.
“BRIN sudah menghibahkan gedung dan peralatan kepada kita. Tinggal kebijakan Pak Bupati untuk serah terima dari BRIN ke Kabupaten, yang sudah dilakukan. Sekarang saya memonitor pemanfaatan gedung ini agar lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Dengan luas lahan sekitar 1,7 hektar, sebagian dari gedung tersebut akan digunakan sebagai kantor Kecamatan Pamulihan, karena kondisi kantor kecamatan saat ini kurang representatif untuk pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tadi sudah disurvei beberapa gedung sesuai kebutuhan dan struktur. Selanjutnya, kami akan mengompilir empat penelitian. Salah satunya adalah memindahkan kawasan Sains Techno Park ke sini, untuk mengoptimalkan penelitian agar indeks geografis yang dihasilkan lebih berkualitas. Ke depannya, kami berharap bisa mengekspor komoditas unggulan ke berbagai daerah,” ujarnya.
Setelah gedung dan peralatan BRIN diinventarisir, pemerintah daerah akan menerbitkan SK Bupati tentang pemanfaatan lokasi BRIN. Setelah itu, serah terima akan dilakukan dengan kecamatan dan Bappeda selaku pengelola barang.
Terkait peralatan seperti teropong raksasa untuk melihat antariksa dan matahari, pihak Pemkab menyerahkannya.**