Kedapatan Bawa Obat Psikotropika, Dua Pengedar di Sumedang Diciduk, Dua Lainnya DPO

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Dua pengedar Obat Psikotropika, diciduk Sat Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat. Keduanya, merupakan B alias Iman (29) dan A alias Adit (22).
Kedua pengedar ditangkap pada Sabtu (18/9/2021) lalu, di dua lokasi berbeda. Petugas menangkap B alias Iman di pinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari. Sedangkan A alias Adit, ditangkap petugas di sebuah kamar kosan yang berada di Dusun Babakan Asrama Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari.
Penangkapan kedua pengedar obat, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Afrian. Kedua pengedar, ditangkap beserta barang buktinya.
“Dari B alias Iman, ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau berisi 20 butir diduga obat Psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam 2mg merk mersi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com.
Sedangkan dari pengedar A alias Adit, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 butir diduga obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg.
Hasil pemeriksaan sementara, pengedar berinisial B atau Iman, mendapatkan barang itu dari J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Begitu juga dengan A alias Adit, mendapatkan obat psikotropika dari seorang berinisial R yang juga masuk DPO.
“Kedua pengedar masih diamankan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (**)







