Hukum

Kedapatan Bawa Obat Psikotropika, Dua Pengedar di Sumedang Diciduk, Dua Lainnya DPO

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Dua pengedar Obat Psikotropika, diciduk Sat Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat. Keduanya, merupakan B alias Iman (29) dan A alias Adit (22).

Kedua pengedar ditangkap pada Sabtu (18/9/2021) lalu, di dua lokasi berbeda. Petugas menangkap B alias Iman di pinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari. Sedangkan A alias Adit, ditangkap petugas di sebuah kamar kosan yang berada di Dusun Babakan Asrama Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari.

Baca Juga :  Polisi Tanam Jagung, Ketahanan Pangan Digeber

Penangkapan kedua pengedar obat, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Afrian. Kedua pengedar, ditangkap beserta barang buktinya.

“Dari B alias Iman, ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau berisi 20 butir diduga obat Psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam 2mg merk mersi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Longsor di Cisempur Santuni Keluarga Korban, Biaya Sekolah Anak Ditanggung Hingga SMA

Sedangkan dari pengedar A alias Adit, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 butir diduga obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg.

Baca Juga :  Hari ke-3 Operasi Lodaya, Satlantas Sumedang Berikan Reward untuk Pengendara Tertib

Hasil pemeriksaan sementara, pengedar berinisial B atau Iman, mendapatkan barang itu dari J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Begitu juga dengan A alias Adit, mendapatkan obat psikotropika dari seorang berinisial R yang juga masuk DPO.

“Kedua pengedar masih diamankan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (**)

Back to top button