EkonomiNasionalPemerintahan

Jumlah Penerima Subsidi Gaji Akan Berkurang, Ini Dia Penyebabnya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua, nampaknya akan berkurang. Seperti dikatakanSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Kendati demikian, Anwar enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang itu. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga difasilitasi KPK sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

Baca Juga :  Budaya, Teknologi, hingga Santunan BPJS Ketenagakerjaan Warnai Hari Desa Nasional

“Saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Dan untuk besok akan difasilitasi bersama KPK untuk mencari solusinya,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (9/11).

Pembahasan antarkedua instansi itu, katanya, terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan dibawah Rp 5 juta. Mengingat, DJP menemukan ada ketidaksesuaian data penerima. Dimana, ada penerima subsidi gaji  yang merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan diatas Rp 5 juta.

Baca Juga :  Perlindungan Maksimal! PWI Sumedang Resmi Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Meski begitu, putusan pengurangan itu masih dalam pembahasan dan ada perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, Kemenaker akan memastikan penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan dibawah Rp 5 juta setiap bulannya, tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga :  Jaminan Ketenagakerjaan Jadi Solusi Perlindungan Petani dan Buruh Industri Tembakau di Sumedang

“Hari ini yang tidak bermasalah dalam syaratnya, tetap kita cairkan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, untuk data penerima subsidi gaji termin kedua, harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

“Di peraturan menteri itu, mereka yang dilaporkan upahnya dibawah Rp 5 juta. Kalau upahnya diatas itu dan wajib pajak, mereka tidak berhak menerima,” katanya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button