Jumlah Penerima Subsidi Gaji Akan Berkurang, Ini Dia Penyebabnya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua, nampaknya akan berkurang. Seperti dikatakanSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Kendati demikian, Anwar enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang itu. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga difasilitasi KPK sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
“Saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Dan untuk besok akan difasilitasi bersama KPK untuk mencari solusinya,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (9/11).
Pembahasan antarkedua instansi itu, katanya, terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan dibawah Rp 5 juta. Mengingat, DJP menemukan ada ketidaksesuaian data penerima. Dimana, ada penerima subsidi gaji yang merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan diatas Rp 5 juta.
Meski begitu, putusan pengurangan itu masih dalam pembahasan dan ada perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, Kemenaker akan memastikan penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan dibawah Rp 5 juta setiap bulannya, tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
“Hari ini yang tidak bermasalah dalam syaratnya, tetap kita cairkan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, untuk data penerima subsidi gaji termin kedua, harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.
“Di peraturan menteri itu, mereka yang dilaporkan upahnya dibawah Rp 5 juta. Kalau upahnya diatas itu dan wajib pajak, mereka tidak berhak menerima,” katanya. (**)