DaerahHeadlineHukumKriminal

Empat Pengeroyok Anggota TNI di Sumedang yang Videonya Viral Diciduk Polres Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Selain di Bukittinggi Provinsi Provinsi Sumatera Utara, kekerasan terhadap anggota TNI juga terjadi di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Hal itu dikethaui, dari viralnya video pemukulan oleh sejumlah orang tidak dikenal. Video berdurasi 15 detik itu, diunggah akun indokomando pada Sabtu (7/11) malam.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sumedang sudah menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota TNI AD itu yang terjadi pada Jumat (6/11) sore lalu. Mereka merupakan ES, NM, SA yang ditangkap di Sumedang dan LR yang ditangkap Bandung.

Baca Juga :  Yayasan Al-Ma’soem, Maulid Nabi Jadi Momentum Teladani Akhlak dan Disiplin Rasul

Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto mengatakan, korban merupakan Pratu Nuhanmad Asrul. Saat itu, korban mengemudikan mobil dari arah Bandung menuju Sumedang. Tanpa disadari, spion mobil yang dikemudikan korban menyerempet pejalan kaki di Jalan Raya Cadas Pangeran. Tak lama, korban disusul sekelompok orang yang mengendarai tiga sepeda motor di kawasan Singkup Cadas Pangeran.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK dan Danamon Permudah Pembayaran Iuran bagi Pekerja Informal

“Korban disuruh turun dari mobil dan sempat terjadi perdebatan. Para pelaku itu memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian. Korbannya mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung hingga mengeluarkan darah,” kata kapolres saat ekspos di Mapolres Sumedang, Senin (9/11), seperti dikutip dari okezone.com.

Dari kejadian itu, korban bersama Subdenpom Sumedang membuat laporan polisi pada Jumat (6/11) malam sekitar pukul 23.00. Satreskrim Polres Sumedang langsung bergerak cepat guna mengamankan para pelaku.

Baca Juga :  Cawabup Sumedang Fajar Aldila Puji Prestasi Gemilang Atlit Sepak Bola PON

“Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda pada hari Sabtu 7 November. Ada tiga orang ditangkap di Ciherang Kabupaten Sumedang dan satu pelaku lainnya ditangkap di Lembang, Badung,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat primer Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subsder Pasal 351 Ayat (1) dengan hukuman 7 tahun penjara. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button