Jaminan Ketenagakerjaan Jadi Solusi Perlindungan Petani dan Buruh Industri Tembakau di Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan buruh industri tembakau pada 2025 ini.
Melalui program Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Sumedang memberikan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup 6.330 orang tenaga kerja dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
“Bantuan ini kami berikan dengan harapan dapat melindungi para petani dan buruh industri tembakau dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Anggaran sebesar Rp 1,3 miliar ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pada Kamis (13/3/2025).
Dari 6.330 orang yang terdaftar, tim verifikasi berhasil menyaring 5.870 orang yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat.
Proses verifikasi ini melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sajidin, menjelaskan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Jaminan ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan, baik di tempat kerja, dalam perjalanan pergi-pulang, maupun perjalanan dinas.
Selain itu, penerima manfaat juga mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon, santunan upah, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta pendampingan hingga peserta dapat kembali bekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan uang tunai sebesar Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp 500.000 per bulan, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Bahkan, peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya, dengan total bantuan mencapai Rp 174 juta.