Hibah Tanah Untuk Polres, Kemenag, MUI dan UPI, Disahkan DPRD Sumedang
FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Setelah sebelumnya menyetujui hibah tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang diberikan untuk Polres, Kemenag, MUI dan UPI Kampus Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pengesahan hibah tersebut.
Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Penyerahan Hibah Aset Kabupaten Sumedang, Jumat (12/3/2021) lalu.
Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana. Dia menyebutkan, lahan hibah untuk Polres, merupakan seluruh lahan yang dipakai mapolres berikut sejumlah fasilitas yang dibangun pemerintah daerah. Seperti videotron, pagar mapolres serta yang lainnya. Begitu juga untuk Kemenag Sumedang, seluruh lahan yang ditempati Kantor Kemenag saat ini.
“Untuk MUI, Pemda Sumedang juga menghibahkan lahan kosong di bilangan Jalan Prabu Gajah Agung. Kemudian untuk UPI, merupakan lahan yang selama ini dipinjampakai kampus untuk menyelenggarakan program study Industri Pariwisata,” ujarnya.
Jajang menjelaskan, untuk Polres, Kemenag dan MUI, dapat membangun fasilitas bangunan dan lain-lain di atas lahan hibah. Namun harus dengan menggunakan anggaran mandiri. Sedangkan untuk UPI, sebagaimana kerjasama antara Pemda Sumedang dengan UPI yang digagas Bupati Dony Munir pada 2019.
UPI membuka Program Study Industri Pariwisata seiring dideklarasikannya Sumedang sebagai Kabupaten Pariwisata, yang mana dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam meningkatkan potensi maupun pengelolaan pariwisata di Sumedang. Maka dari itu, kata Jajang, pemda dapat membantu memfasilitasinya.
“Di tahun 2020, prodi itu sudah dijalankan, sudah berjalan satu semester. Namun dalam pelaksanaannya, untuk penunjang fasilitas dan sebagainya, UPI tidak bisa membangun. Jadi saat itu, UPI memohon lahan yang dipinjampakai untuk dihibahkan dan dibangun untuk ruang perkuliahan,” tutur Jajang.
“Sebagaimana dalam pengelolaan barang milik daerah, pada Permendagri 19 terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Itu hibah ke perguruan tinggi non profit. Jadi tidak ada salahnya memberikan fasilitasnya sekaligus. Ujung-ujungnya, itu bermanfaat bagi masyarakat, setelah SDM belajar, di situ terus diterima masyarakat, bisa bermanfaat seluas-luasnya untuk Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Disebutkan Jajang, hibah ini, merupakan bentuk penghargaan DPRD dan pemerintah, agar dapat meningkatkan kualitas empat lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (**)