Daerah

Hibah Tanah Untuk Polres, Kemenag, MUI dan UPI, Disahkan DPRD Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Setelah sebelumnya menyetujui hibah tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang diberikan untuk Polres, Kemenag, MUI dan UPI Kampus Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pengesahan hibah tersebut.

Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Penyerahan Hibah Aset Kabupaten Sumedang, Jumat (12/3/2021) lalu.

Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana. Dia menyebutkan, lahan hibah untuk Polres, merupakan seluruh lahan yang dipakai mapolres berikut sejumlah fasilitas yang dibangun pemerintah daerah. Seperti videotron, pagar mapolres serta yang lainnya. Begitu juga untuk Kemenag Sumedang, seluruh lahan yang ditempati Kantor Kemenag saat ini.

Baca Juga :  Loncat dari Lantai 27, Mahasiswa Jatinangor Tewas Mengenaskan

“Untuk MUI, Pemda Sumedang juga menghibahkan lahan kosong di bilangan Jalan Prabu Gajah Agung. Kemudian untuk UPI, merupakan lahan yang selama ini dipinjampakai kampus untuk menyelenggarakan program study Industri Pariwisata,” ujarnya.

Jajang menjelaskan, untuk Polres, Kemenag dan MUI, dapat membangun fasilitas bangunan dan lain-lain di atas lahan hibah. Namun harus dengan menggunakan anggaran mandiri. Sedangkan untuk UPI, sebagaimana kerjasama antara Pemda Sumedang dengan UPI yang digagas Bupati Dony Munir pada 2019.

Baca Juga :  Rumah Dibobol Maling, Rp 294 Juta dan Emas Puluhan Gram Raib

UPI membuka Program Study Industri Pariwisata seiring dideklarasikannya Sumedang sebagai Kabupaten Pariwisata, yang mana dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam meningkatkan potensi maupun pengelolaan pariwisata di Sumedang. Maka dari itu, kata Jajang, pemda dapat membantu memfasilitasinya.

“Di tahun 2020, prodi itu sudah dijalankan, sudah berjalan satu semester. Namun dalam pelaksanaannya, untuk penunjang fasilitas dan sebagainya, UPI tidak bisa membangun. Jadi saat itu, UPI memohon lahan yang dipinjampakai untuk dihibahkan dan dibangun untuk ruang perkuliahan,” tutur Jajang.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Kantor KPPN Sumedang

“Sebagaimana dalam pengelolaan barang milik daerah, pada Permendagri 19 terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Itu hibah ke perguruan tinggi non profit. Jadi tidak ada salahnya memberikan fasilitasnya sekaligus. Ujung-ujungnya, itu bermanfaat bagi masyarakat, setelah SDM belajar, di situ terus diterima masyarakat, bisa bermanfaat seluas-luasnya untuk Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

Disebutkan Jajang, hibah ini, merupakan bentuk penghargaan DPRD dan pemerintah, agar dapat meningkatkan kualitas empat lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button