Hari Pertama Kerja Pemda Sumedang Berbenah, Baliho dan Kabel Jadi Sasaran
FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Kabupaten Sumedang menertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang dianggap melanggar aturan pemasangan di Bundaran Alam Sari, Senin pagi, 8 April 2025. Penertiban itu dipimpin langsung oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati M. Fajar Aldila dan Sekretaris Daerah Hj. Tuti Ruswati.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sumedang sebagai kota yang bersih dan tertata.
“Kami ingin menjadikan Sumedang sebagai Kota Buludru. Kebersihan kota menjadi salah satu program unggulan kami, salah satunya dimulai dengan penertiban baliho,” kata Dony saat ditemui di lokasi kegiatan.
Menurut Dony, baliho yang tidak sesuai aturan akan langsung ditindak. Ia juga menyebutkan bahwa telah ada lima titik larangan pemasangan baliho di wilayah Sumedang.
“Kami ingatkan kepada masyarakat, ada lima titik di Kabupaten Sumedang yang tidak boleh dipasang atribut, baliho, dan spanduk. Kami akan perkuat aturan ini dengan surat edaran. Bila melanggar, kami langsung tertibkan,” ujarnya.
Penertiban tidak hanya difokuskan di pusat kota. Dony telah menginstruksikan para camat di tiap wilayah untuk melakukan hal serupa.
“Saya sudah instruksikan kepada para camat untuk langsung merapikan alat peraga di wilayah masing-masing. Kita harus pakai aturan yang ada. Sumedang ini milik kita bersama,” katanya.
Tak hanya baliho, Dony juga menyinggung soal penataan kabel udara yang semrawut. Menurutnya, tahun depan akan dilakukan penataan kabel dengan membangun saluran bawah tanah.
“Kabel-kabel di Sumedang kota dan Jatinangor akan dirapikan. Kita rencanakan buatkan gorong-gorong agar lebih rapi,” ujarnya.
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, turut mendukung langkah tersebut dan meminta aparat Satpol PP lebih aktif mengawal kebijakan daerah.
“Sesuai instruksi Bupati, saya minta jajaran Satpol PP tetap fokus dalam penertiban reklame yang sudah tidak sesuai peraturan, termasuk billboard yang melanggar ketentuan,” kata Fajar.**







