DPR Jelaskan Alasan Draf UU Ciptaker yang Berubah-ubah
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berubah-ubah sejak disahkan pada Senin (5/10) lalu masih menjadi sorotan publik. Apalagi hingga hari ini (13/10), dikabarkan ada empat draf UU Ciptaker yang berbeda.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberi penjelasan mengani draf UU Cipta Kerja yang disahkan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, jumlah halaman dalam draf UU Ciptaker itu dikarenakan proses penyuntingan, pengetikan serta pemilihan jenis kertasnya.
“Mengenai jumlah halaman itu meruakan mekanisme dari proses pengetikan dan editing. Ini juga tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik didalamnya itu,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube DPR, seperti dikutip dari kompas.com.
Menurut Azis, ketika isi dari draf UU Ciptaker masuk proses pengetikan, akan menggunakan ukuran kertas legal sesuai dengan syarat. Itu juga, kata dia, ada dalam aturan perundang-undangan.
“Besar tipisnya itu berkembang, ada yang tiba-tiba 1.000 sekian, 900 sekian,” sebutnya.
Namun begitu, bila proses pengetikan sudah selesai, hanya akan ada 812 halaman mengenai draf UU Ciptaker. Jumlah itu terdiri dari UU Ciptaker 488 halaman, ditambah untuk penjelasan menjadi 812 halaman. (**)