Nasional

Tiap Provinsi Diminta Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Dampak La Nina

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Fenomena anomali iklim La Nina, harus diwaspadai karena akan ada peningkatan curah hujan di Indonesia. La Nina ini, dapat menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi curah hujan bulanan sebesar 20 hingga 40 persen diatas normal.

“Laporan yang saya terima dari BMKG, fenomena La Nina diprediksi akan menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi jumlah curah hujan bulanan di Indonesia, akan naik 20-40 persen di atas normal,” kata Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang disiarkan di chanel Youtube Sekretariat Presiden mengenai Antisipasi Bencana Hidrometeorologi melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga :  Hujan Deras Rusak Infrastruktur, Longsor Ancam Dusun Cisurupan

Jokiwi meminta kepada jajarannya untuk segera menghitung potensi dampak yang ditimbulkan kepada sejumlah sektor. Seperti sektor pertanian, perikanan dan perhubungan.

“Karena (peningkatan curah hujan) 20 sampai 40 persen itu bukan kenaikan yang kecil,” tuturnya.

Baca Juga :  Banjir Cihanjuang, DPRD Sumedang Desak BBWS dan Pemda Segera Bertindak

Termasuk untuk informasi mengenai perkembangan cuaca, harus terus disampaikan sesegera mungkin kepada seluruh provinsi. Dengan itu, pemerintah daerah dapat secara optimal mempersiapkan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi pemicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Baca Juga :  Tanah Amblas di Cilayung, Camat Jatinangor: Warga Harus Waspada!

“Saya minta untuk disebarluaskan informasi mengenai perkembangan cuaca secepat-cepatnya ke seluruh provinsi dan daerah sehingga tahu semuanya sebetulnya curah hujan bulanan ke depan ini akan terjadi kenaikan seperti apa,” tandasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button