Disnakertrans Sumedang, Sukses Gelar Pemutahiran Data Pekerja, Kenaikan Upah Pekerja Jadi Sorotan
FAJARNUSANTARA.COM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, melalui Kepala Dinas Taufik Hidayat, telah sukses menggelar Pemutakhiran Data Pekerja dan Verifikasi Anggota Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai Serikat Pekerja atas nama Aliansi Buruh Sumedang Menggugat, seperti GOBSI, PPB Kasbi, SPSI, KSPN, SPN, serta Serikat Pekerja mandiri PT.KPS dan PT.Kewalram.
Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Taufik Hidayat, beserta jajarannya, memimpin acara ini dengan penuh dedikasi.
Kegiatan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperbarui data pekerja di Kabupaten Sumedang serta mengidentifikasi jumlah anggota Serikat Pekerja secara akurat.
Taufik Hidayat menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar kita bisa memahami secara mendalam seluruh pekerja di Kabupaten Sumedang dan menghitung jumlah anggota Serikat Pekerja secara tepat.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan penuh semangat. Selain itu, diskusi mengenai persiapan menuju kenaikan upah juga menjadi topik yang hangat,” ujarnya.
Taufik menegaskan bahwa, Pemerintah daerah Sumedang berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi para pekerja dan menyampaikannya kepada Penjabat Bupati Sumedang.
“Kami percaya bahwa para pekerja memiliki kapasitas intelektual yang tinggi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.
Dalam konteks ini, perwakilan dari Serikat Pekerja PPB Kasbi PT. Ewindo Dedi Rohendi menyatakan harapannya bahwa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat berperan sebagai jembatan bagi mereka.
Pihaknya, sangat Pihatinan terkait rencana kenaikan upah di wilayah barat dan wilayah butom Jatigede yang masih ambigu secara hukum.
Dikatakannya, Aliansi Buruh Sumedang tegas menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut dan meminta rekomendasi dari Pj Bupati Sumedang untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15%,
“Mengingat tingginya biaya hidup, Mereka percaya bahwa kondisi pengupahan yang kondusif di Sumedang akan sulit terwujud jika dua tuntutan utama mereka tidak diakomodasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang,” tegasnya.(smbs)**







