DaerahPemerintahan

Diskominfo Garut Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan, Tingkatkan Profesionalisme

FAJARNUSANTARA.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut berencana untuk memfasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis di Kabupaten Garut. UKW ini dijadwalkan akan digelar pada akhir November ini.

Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto, menjelaskan bahwa tujuan dari fasilitasi UKW adalah untuk memperkuat kemampuan jurnalis sehingga mereka dapat meningkatkan kompetensinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diadakannya UKW, Margiyanto berharap jurnalis dapat mencapai kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh organisasi profesi wartawan atau yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Kami berharap dengan ini, wartawan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan baik,” kata Kadiskominfo di kantornya, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Jum’at (03/11/2023).

Margiyanto juga menekankan pentingnya profesi wartawan karena mereka memiliki peran krusial dalam pengawasan segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW digunakan untuk mengukur kompetensi wartawan, dan akan dilakukan oleh lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalis sebagai penguji.

Organisasi yang bisa melaksanakan UKW termasuk perguruan tinggi dengan program studi komunikasi/jurnalistik, lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan, perusahaan pers, dan organisasi wartawan. Untuk organisasi wartawan, hanya empat organisasi yang dapat menyelenggarakan UKW ini, yaitu PWI, AJI, PFI, dan IJTI.

Diskominfo Kabupaten Garut akan bekerja sama dengan Dewan Pers dan salah satu dari empat organisasi wartawan tersebut dalam penyelenggaraan UKW di Kabupaten Garut.

Hanya 36 wartawan yang memenuhi syarat akan dipilih sebagai peserta UKW ini. Syarat-syarat tersebut termasuk memiliki pengalaman sebagai wartawan aktif selama setahun, tidak memiliki afiliasi dengan partai politik, dan memiliki karya jurnalistik yang akan dievaluasi.

Semua persyaratan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.((smbs)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button