DaerahPolitik

Bambang Riswandi Ingatkan Calon Legislatif Patuhi Aturan Penempelan APK

FAJARNUSANTARA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, bekerja sama erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, berhasil melaksanakan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul pada Sabtu (23/12/2023).

Berdasarkan laporan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, sebanyak 49 APK berupa banner dan baligo calon peserta pemilu telah berhasil ditertibkan.

Operasi ini melibatkan Satpol PP Garut, Bawaslu, Panwaslu, serta melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Garut.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Sinergi Distribusi Energi dalam Halal Bihalal Hiswana Migas

Bambang Riswandi mengingatkan calon legislatif untuk mematuhi aturan penempelan APK sesuai Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah.

“Calon legislatif diharapkan menempelkan atau mempromosikan diri pada tempat-tempat yang sesuai aturan, sesuai PKPU 15 Tahun 2023,” ujarnya di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut, Geri Muzayyin, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Tabung Gas 3 Kg Jelang Idul Fitri Resahkan Warga Garut

“Titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk di Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2023,” katanya.

Geri menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Panwas hadir untuk mendampingi Satpol PP dalam penertiban, bukan menjalankan kewenangan eksekutorial.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Tabung Gas 3 Kg Jelang Idul Fitri Resahkan Warga Garut

“Bawaslu Kabupaten Garut mengimbau peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan,” tambahnya.

Geri Muzayyin menegaskan bahwa ketidaktahuan tidak dapat diterima, dan peserta pemilu wajib mengetahui kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu.

“Terutama bagi mereka yang berkepentingan langsung dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ini,” tandasnya.(smbs)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800