EkonomiNasionalPemerintahan

Di Jakarta, Pengemudi Ojol Tak Lagi Dapat Bansos

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Para pengemudi ojek online (ojol) yang ada di Jakarta, nampaknya tidak akan menerima bantuan sosial tunai (BST) lagi dari pemerintah. Dimana untuk tahun lalu, pengemudi ojol mendapat bansos sembako senilai Rp 300.000.

“Ya untuk tahun sebelumnya (ojol) juga menerima (bansos). Sekarang sudah tidak menerima,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (5/1) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga :  HUT Baznas Sumedang ke-24, Berbagi Kebahagiaan dengan Ojol

Namun menurutnya, bansos tunai senilai Rp 300.000 pada tahun ini hanya akan diberikan kepada warga miskin yang kehilangan mata pencariannya akibat pandemi Covid-19.

“Yang sudah bekerja tidak lagi menerima bantuan,” ujarnya ketika ditemui di Balai Kota Jakarta.

Wagub DKI Jakarta ini memastikan, jumlah penerima manfaat bansos pun akan lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020.

Baca Juga :  HUT Baznas Sumedang ke-24, Berbagi Kebahagiaan dengan Ojol

“Ada pengurangan jumlah dari sebelumnya, total 2,55 juta KK penerima sembako. Di tahun ini tidak sampai 1,9 juta kurang lebih,” tuturnya.

Disebutkan juga, penyaluran bansos tunai itu dilakukan Pemprov DKI dan pemerintah pusat selama empat bulan kedepan atau hingga April 2021. BST dari Pemprov DKI itu, kata dia, akan disalurkan melalui Bank DKI. Kemudian untuk bansos tunai dari pemerintah pusat, disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga :  HUT Baznas Sumedang ke-24, Berbagi Kebahagiaan dengan Ojol

“Bantuan dari pemerintah pusat yang sebelumnya untuk DKI Jakarta 1,3 juta paket sembako, sekarang kurang lebih hanya 750.000 penerima manfaat. Kemudian dari DKI Jakarta, itu kurang lebih 1,1 juta KK ya,” tuturnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button