DaerahHeadline

Buruh dan DPRD Sumedang Sepakat, Sampaikan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, menerima unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, dari ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja/buruh se-Sumedang, Rabu (7/10).

Aksi ini, sebagai buntut daribDPR RI bersama pemerintah pusat yang telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu.

Dalan audiensinya, sejumlah perwakilan buruh diterima Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Titus Diah, bersama para pimpinan alat kelengkapan dewan di ruang ketua DPRD.

Pada kesempatan itu, sejumlah perwakilan serikat buruh meminta agar DPRD Sumedang menyampaiakan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat.

Menindaklanjuti hal tersebut, lembaga DPRD menampung aspirasi tersebut dan menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Adapun rekomendasi tersebut, yaitu DPRD Kabupaten Sumedang memohon untuk mengkaji ulang dan mengakomodir tuntutan yang disampaikan para pekerja, sebagaimana terlampir sebelum Undang Undang Cipta Kerja diundangkan.

Rekomendasi tersebut disepakati para unsur pimpinan DPRD dan para ketua serikat buruh. Selanjutnya rekomendasi itu dibacakan langsung Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra atau yang akrab disapa IP, di hadapan para massa aksi di atas mobil orasi.

“Saya yakin dan berharap mudah-mudahan apa yang menjadi keinginan kita bersama dapat disetujui oleh bapak dan ibu kita yang berada di pusat sana,” ujar IP diamini seluruh massa aksi.

Sementara dalam aksi unjuk rasa tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP Sumedang. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button