Selain Ditolak Polisi, Dewan Pers Sebut Najwa Shihab Tak Langgar KEJ
FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Pelaporan yang dilakukan relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10) terhadap jurnalis Najwa Shihab ditolak polisi. Kepolisian beralasan, bahwa hal itu merupakan ranah Dewan Pers.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhar menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video ‘Mata Najwa’ edisi ‘Menanti Terawan’ itu.
“Pasal mana dari KEJ yang dilanggar? Harus jelas dulu,” katanya seperti dikutip kompas.com, Rabu (7/10).
Ditanya terkait adanya laporan masuk ke Dewan Pers, Ahmah menyebut tidak ada. Malahan, dia menyarankan akan relawan Jokowi itu, melapor ke Komisi Penyiaram Indonesia (KPI) terkait video wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.
“Lihat dulu, itu kan produk talkshow, maka akan lebih tepat dibawa ke KPI. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, itu bisa diadukan ke Dewan Pers,” tuturnya.
Seperti diketahaui, pelaporan ke pihak kepolisian itu dilakukan Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto. Dia mengaku melaporkan Najwa atas wawancara kursi kosong. Menurutnya, video itu dianggap telah merendahkan Presiden Joko Widodo melalui orang yang membantunya.
“Perlakuan Najwa di televisi sangat tidak mendidik,” tukasnya. (**)