Bupati Sumedang Instruksikan Penertiban Bangunan di Atas Drainase untuk Cegah Banjir

FAJARNUSANTARA.COM – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menginstruksikan penertiban bangunan dan konstruksi yang berdiri di atas saluran air atau drainase. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi banjir pada musim penghujan melalui pendekatan persuasif sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Sumedang menertibkan bangunan yang menutup atau mengganggu fungsi saluran air. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penertiban Saluran Air dan Antisipasi Bencana Banjir pada Musim Penghujan tertanggal 30 Maret 2026.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta para camat untuk melakukan imbauan secara masif dan persuasif kepada masyarakat agar tidak menutup, mempersempit, atau mengalihfungsikan saluran air. Ia menegaskan pentingnya menjaga kelancaran aliran air guna mencegah genangan dan banjir.
“Saya sudah menerbitkan surat edaran ke para camat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi saluran air atau drainase di wilayah masing-masing, khususnya terhadap bangunan atau konstruksi yang menutup, mempersempit, atau menghambat aliran air yang berpotensi menimbulkan genangan dan banjir saat musim hujan ini,” kata Dony, Rabu (1/4/2026).
Menurut Dony, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta untuk meminimalisir dampak bencana. Ia juga meminta camat untuk melakukan penertiban secara bertahap dengan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
“Para camat melakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti menutup atau mengganggu fungsi saluran air, dengan tahapan pemberian peringatan kepada pemilik bangunan dan pemberian batas waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika peringatan tidak diindahkan, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait.**







