DaerahKomunitasMancanegara

Barnas Adjidin Serahkan NIPD kepada Perangkat Desa Garut

FAJARNUSANTARA.COM- Para perangkat desa di Kabupaten Garut kini resmi memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Penyerahan kutipan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan NIPD dilakukan secara simbolis kepada 41 sekretaris desa, Kamis (11/7/2024), oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Hotel Jayasakti Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3), diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan NIPD.

Baca Juga :  Warga Garut Temukan Mortir Saat Cari Madu di Perbukitan Tarogong Kaler

Dalam sambutannya, Pj Bupati Barnas Adjidin mengungkapkan bahwa acara ini sangat penting bagi perangkat desa. Kepemilikan NIPD memberikan kekuatan yuridis dan identitas resmi sebagai pegawai desa.

“Identitas ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah. Kita mengetahui bahwa Kabupaten Garut terdiri dari 442 desa dan kelurahan, di mana 421 di antaranya adalah desa. Ini memberikan kekuatan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun wilayah yang luas ini, yang dimulai dari desa,” kata Barnas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menambahkan bahwa penyerahan NIPD adalah amanat dari Undang-Undang Desa. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.

Baca Juga :  Spektakuler Rajaban Penuh Makna di Garut, Uyut Hanjuang Beureum Tekankan Pendidikan Anak dan Pentingnya Sedekah

Wawan menjelaskan bahwa proses penerbitan NIPD di Kabupaten Garut telah dimulai sejak tahun 2023 dan kini baru dapat diserahkan kepada perangkat desa. Ia berharap dengan adanya NIPD, administrasi desa menjadi tertib dan etos kerja perangkat desa meningkat.

“Dengan adanya NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya,” tandas Wawan.

Baca Juga :  BPBD Garut Kirim BKO Bantu Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat

NIPD adalah identitas resmi yang diberikan kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya. NIPD merupakan nomor unik nasional yang melekat pada setiap perangkat desa selama masa jabatannya.

Pemberian NIPD kepada perangkat desa memiliki beberapa manfaat, antara lain: memudahkan identifikasi dan pendataan perangkat desa, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa, memudahkan proses pemberian penghasilan tetap dan tunjangan, serta mempermudah akses perangkat desa kepada berbagai layanan dan program pemerintah.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button