BisnisNasionalPolitik

Ahli Sebut Polemik Partai Demokrat Berdampak Pada Iklim Investasi di Tanah Air

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Hingga kini, polemik di Partai Demokrat masih terus memanas. Hal ini, karena adanya upaya kekuatan eksternal mengambil Partai Demokrat. Kondisi ini dinilai para ahli akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Seperti disampaikan Ahli Sosio-Teknologi, Sulfikar Amir. Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial dalam suatu negara, tergantung pada kualitas demokrasi di dalam negaranya itu sendiri. Bahkan dirinya mengaku cemas melihat adanya upaya perampasan kepemimpinan dalam Partai Demokrat.

Baca Juga :  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bertemu dengan Pendukungnya di Amore Heritage Beach Cafe Sumedang

“Dalam agraria, dikenal land grab atau perampasan tanah oleh pihak yang berkuasa. Dalam politik, kondisi ini menjadi power grab, salahsatu ciri negara otoriter. Apalagi dengan adanya indikasi ini dilakukan secara terorganisasi,” katanya, Selasa (9/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga :  Partai Demokrat Sumedang Daftarkan 50 Bakal Calon Legislatif untuk Pemilu 2024

Hal senada disampaikan pelaku pasar modal David Sutyanto. Dia menjelaskan tentang hubungan kuat antara kualitas demokrasi dan juga iklim investasi. Menurutnya, kualitas demokrasi Indonesia terus turun. Bahkan hingga kini, Indonesia masuk dalam kategori demokrasi yang cacat (flawed democracy).

Dirinya pun menyoroti terkait adanya upaya pencaplokan Partai Demokrat oleh pihak eksternal yang dekat dengan kekuasaan.

Baca Juga :  Partai Demokrat Sumedang Daftarkan 50 Bakal Calon Legislatif untuk Pemilu 2024

“Ini membuat iklim investasi menjadi hot. IHSG yang tadinya hijau menjadi merah,” ungkap David.

Dirinya pun berharap, pemerintah dapat menyikapi isu ini dengan serius. Sehingga tidak sampai mengesahkan hasil kegiatan yang ilegal. Tentunya, untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button