DaerahPemerintahan

Sidang Redistribusi Tanah di Garut: 600 Bidang Tanah Disidangkan

FAJARNUSANTARA.COM-Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut menggelar sidang redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, yang menekankan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam sambutannya, Barnas menyampaikan bahwa redistribusi tanah harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat.

“Kami berharap proses redistribusi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak. Ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang disidangkan bisa diproses secara legal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Garut Disorot Dunia, Implementasi PKRS Jadi Teladan

Terdapat 600 bidang tanah yang disidangkan dalam acara ini, di antaranya 150 bidang di Kecamatan Cikajang, 150 bidang di Kecamatan Pamulihan, dan 300 bidang di Kecamatan Caringin. Semua tanah tersebut telah tervalidasi dan subjek maupun objeknya telah diidentifikasi dengan baik.

“Sehingga subjeknya bisa kita inventarisir, dan objeknya sudah melalui kajian yang memungkinkan tanah tersebut dipindahtangankan menjadi dokumen berkekuatan hukum. Ini adalah semangat kita semua, khususnya Kementerian ATR dalam mendukung reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden,” jelas Barnas.

Lebih lanjut, Barnas menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan siapa penerima tanah yang sah.

Baca Juga :  Lomba Desa Nasional, Desa Rancasalak Garut Berpeluang Juara

“Redistribusi harus tepat sasaran. Jangan sampai ada pihak yang tidak berhak menerima. Karena ini menyangkut kepemilikan, dan tuntas artinya dengan adanya ketetapan sesuai aturan perundangan,” ujarnya.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, turut hadir dalam sidang tersebut.

“Siidang ini merupakan bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah melalui program redistribusi di Kabupaten Garut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan legitimasi dan sertifikat tanah kepada masyarakat, yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Baca Juga :  Pemekaran Garut Selatan, Cikelet Siap Jadi Ibu Kota!

“Setelah sidang ini, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Hak dan sertifikat untuk 600 bidang tanah. Kami menargetkan semuanya selesai tahun ini,” kata Rahman.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut harus diselesaikan dalam tahun ini, “Mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita tuntaskan,

Rahman juga berharap agar semua pihak, termasuk masyarakat, turut berperan dalam mendukung reforma agraria di Kabupaten Garut untuk mencegah potensi konflik tanah di masa mendatang.

“Kita harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat yang terkait agar potensi konflik tidak terjadi,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button