Legalitas Aborsi Akibat Pemerkosaan Dalam Rangka Pemenuhan Hak Reproduksi Perempuan

Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membolehkan aborsi dengan alasan apapun.
Namun setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu dalam Pasal 75 ayat (3) aborsi diatur dan diperbolehkan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan seperti adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Begitu pun dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2004 tentang Kesehatan Reproduksi Pasal 31 mengatur pula tentang aborsi dan persyaratannya. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang permasalahan aborsi ini melalui Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005.
Ada beberapa persamaan persyaratan aborsi yang terdapat dalam berbagai peraturan diatas yaitu mengenai batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, dalam Undang Undang Kesehatan maksimal 6 minggu (42 hari), dalam PP Kesehatan Reproduksi maksimal 40 hari dan dalam Fatwa MUI maksimal 40 hari. Maka aborsi boleh dilakukan dengan ketentuan salah satunya tentang usia kehamilan yaitu maksimal 6 minggu, ketika melebihi batas usia kehamilan 6 minggu ini maka jerat hukum dan sanksi pidana sudah menanti bagi para pelakunya.
Namun dalam hal aborsi untuk korban perkosaan batas usia kandungan ini perlu dipertimbangkan kembali mengingat sangat sulit bagi korban perkosaan untuk dapat membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya karena membutuhkan waktu untuk bisa melewati trauma yang dirasakannya.
Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat menimbulkan kesedihan, ketakutan, kecemasan, kemarahan, rasa malu dan penderitaan. Bahkan tidak sedikit korban perkosaan yang tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya. Hingga mereka tidak menyadari usia kehamilannya telah melebihi batas waktu untuk bisa melakukan aborsi.
Oleh karena itu sebaiknya aborsi untuk korban perkosaan diberikan penambahan waktu melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang ada. Tetapi tidak bertentangan juga dengan agama terutama tentang waktu ditiupkannya ruh kepada janin (janin sudah bernyawa) yaitu 120 hari seperti yang disabdakan Nabi “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani), lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula (selama 40 hari),
kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkannya baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena aborsi setelah terjadinya peniupan ruh akan menimbulkan dampak negatif yang besar bagi ibu seperti terancamnya nyawa ibu.
Apabila kita mengacu pada rekomendasi dari World Health Organization (WHO) bahwa batas usia kandungan yang aman untuk aborsi adalah 12 minggu, maka hal ini bisa diterapkan bagi korban perkosaan yang lebih memilih untuk tidak mempertahankan kehamilannya, karena usia 12 minggu itu usia kehamilan yang masih dibawah 120 hari.
Kehamilan akibat perkosaan ini jelas melanggar hak-hak reproduksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 72 Undang Undang Kesehatan. Korban perkosaan kehilangan hak-hak reproduksinya dan kehilangan kesehatan reproduksinya secara fisik, mental dan sosial. Seharusnya setiap perempuan berhak menentukan kehidupan reproduksinya secara bebas termasuk dalam menentukan kehamilannya sendiri.
Dalam rangka mendukung hak-hak reproduksi perempuan tersebut pemerintah harus segera melaksanakan sertifikasi dokter yang dapat melakukan aborsi yang aman dan legal sehingga para dokter tidak perlu merasa takut lagi terkena kasus hukum ketika melakukan aborsi korban perkosaan. Kemudian pemerintah juga harus segera menentukan fasilitas kesehatan yang dapat menyelenggarakan aborsi secara aman sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Hal ini untuk menekan angka kematian ibu yang disebabkan praktek aborsi yang tidak aman dan ilegal serta tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bersertifikat.
Ditulis Oleh : Yudi Kurniawan
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum
Universitas Islam Bandung (UNISBA)


