DaerahHukumPeristiwa

Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Tanah Bendungan Cipanas

FAJARNUSANTARA.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan kedua tersangka berinisial A (swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah Tahun 2022). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya manipulasi data kepemilikan tanah pada proses ganti rugi lahan proyek Bendungan Cipanas.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Tinjau Bank Tanah, Selada Merah Siap Ekspor ke Korea

“Dari hasil penyidikan, ditemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau joki. Para tersangka memalsukan riwayat kepemilikan dan dokumen jual beli agar seolah-olah tanah tersebut diajukan oleh pemilik sah,” ujar Adi Purnama di Kantor Kejari Sumedang, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas pada tahun 2022. Tim Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan.

Baca Juga :  Bupati Sumedang: Hari Kesaktian Pancasila Pengingat Konsensus Kebangsaan

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya peralihan tanah setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas.

Untuk meloloskan berkas administrasi ganti rugi, para tersangka diduga merekayasa dokumen agar transaksi jual beli tampak terjadi sebelum penetapan lokasi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp6.468.553.560.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  BPBD Sumedang Siapkan Program Prioritas Penanggulangan Bencana 2025

Kejari Sumedang juga menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu,” kata Adi Purnama menegaskan.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button