Rasio Klaim Meningkat, DJSN Setuju Usul Menaker RI Soal Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Akibat dari meningkatnya rasio klaim dari program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari tahun ke tahun. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyutujui usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziah, terkait dengan penyesuaian tarif dari kedua program tersebut. Usulan tersebut dikemukakan oleh Menaker RI saat rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Adapun rasio klaim program JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) pada tahun 2019 mencapai 55,6%, tahun 2020 mencapai 120,2%, tahun 2021 mencapai 185,7%, tahun 2022 mencapai 168,1%, hingga pada tahun 2023 mencapai 198,1%. Dari data tersebut dapat terlihat kenaikan yang signifikan terkait rasio klaim program JKM BPJS Ketenagakerjaan dari tahun ketahun.
Namun, menurut Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien, pertengahan tahun 2021 ada penurunan ketahanan dana JKM. Hal tersebut lantaran terjadinya perbaikan untuk peningkatan manfaat pada tahun 2019. Kemudian adanya rekomposisi iuran untuk JKP dan adanya kebijakan relaksasi iuran di masa pandemi. Terakhir, lantaran peningkatan angka kematian peserta pada masa pandemi.
“Secara perhitungan teknokratis, apabila tidak ada perbaikan kebijakan maka ketahanan dana JKM diperkirakan akan semakin menurun signifikan pada 2027,” katanya seperti pada rilis yang diterima Fajar Nusantara, Kamis (25/4).
Untuk itu, menurut Muttaqien, DJSN setuju dengan usulan Menaker untuk mendiskusikan secara intensif besar iuran dan perbaikan kebijakan terkait JKK dan JKM tersebut, terutama untuk segmen BPU.
Ia merekomendasikan penguatan perhitungan aktuaria harus dijadikan dasar utama pemerintah untuk menentukan besaran iuran dan beserta skenario kebijakan yang akan diambil dan disampaikan kepada Presiden. Disamping itu juga, menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan harus terus melakukan perbaikan kinerjanya untuk pencapaian peserta aktif dan kolektibilitas iuran.
“Setelah perhitungan teknokratis solid dan semua skenario perbaikan kebijakan sudah disiapkan, baru ditentukan waktunya (penyesuaian iuran),” terang Muttaqien.
Sebagai informasi, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024 memperkirakan rasio klaim untuk program JKM BPJS Ketenagakerjaan memiliki tren meningkat menjadi 102,5% pada 2026.
Dalam RAPBN 2024, dikemukakan rasio klaim untuk program JKM tahun 2024 diproyeksikan mencapai 87,2% serta memiliki tren meningkat dalam jangka menengah dan proyeksi aset neto tahun 2024 sebesar Rp8.550,4 miliar.
Adapun sebagai konsekuensinya, kesehatan keuangan program JKM berpotensi mengalami penurunan dan diproyeksikan mulai tahun 2027 aset neto DJS Kematian berisiko negatif sehingga diperlukan mitigasi atas kondisi tersebut.
Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000–Rp207.000. Sementara, besaran iuran untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, merespon usulan Menaker terkait penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, respons dari DJSN yang setuju dengan usulan tersebut menjadi sinyal penting bagi perlunya perbaikan dalam sistem ini.
“Kami mengapresiasi dukungan dari DJSN terhadap usulan Menteri Ketenagakerjaan terkait penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini menegaskan pentingnya langkah-langkah perbaikan untuk menjaga kesehatan keuangan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Rita.
Dia menjelaskan bahwa meningkatnya rasio klaim dari program JKM bagi pekerja BPU menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan.
“Kenaikan rasio klaim program JKM dari tahun ke tahun menunjukkan adanya tekanan terhadap kesehatan keuangan program ini. Hal ini harus menjadi perhatian bersama untuk menjaga keberlangsungan program jaminan sosial bagi para peserta,” katanya.
Ia berharap melalui rencana penyesuaian besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini, keputusan akhir nantinya akan berdampak positif kepada seluruh pihak, khususnya bagi para peserta yang terdaftar pada program-program tersebut.







