Peristiwa

Warga Sumedang Tertipu, Modus Penggandaan Uang, Kasus Ini Langsung Ditangani Sat Reskrim Polres

FAJARNUSANTARA.COM- Kasus Penggandaan Uang menggunakan Uang Palsu hebohkan Warga Desa Cisurat Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, pelaku dalam penyelidikan Pihak Kepolisian. Minggu 31 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang kami terima laporan dari warga yang berinisial GG selaku korban yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 ke pihak Kepolisian.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, menerangkan bahwa modus pelaku yaitu menawarkan modal usaha.

“Kronologisnya begini, awal bulan februari 2024 GG. (korban) menemui temannya (A) menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari ke-3 Operasi Lodaya, Satlantas Sumedang Berikan Reward untuk Pengendara Tertib

Ia menuturkan, setelah itu A memberi tahu bahwa ada seseorang yang bisa memberikan permodalan yakni H, lalu setelah itu GG menghubungi H, dan benar saja saudara H, bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul.

“Sekira tanggal 17 Maret 2024 korban memegang uang untuk ijab kabul lalu setelah itu H, memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima juta lima ratus juta rupiah)

Baca Juga :  Longsor Tewaskan Empat Pekerja Proyek Mini Soccer di Jatinangor

“Mengetahui hal tersebut GG tergiur, tanggal 18 Maret 2024 korban bertemu dengan H, sebelum ketemu korban di suruh untuk men tunaikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” ujar Kasat Reskrim,” tambahnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sumedang GG menjelaskan bahwa korban di jemput R dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah Desa Cisurat Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang

“Setelah itu ada ia bertemu dengan  ustadz inisial AD,, lalu memberikan arahan kepada Korban supaya berwudhu dan berdzikir. Setelah itu diperlihatkan uang dalam dua,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Spektakuler, Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Bulutangkis Kapolsek Jatinangor Cup

Sekira 10 menit berdzikir kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, ketika H, dan AD, sudah tidak ada di rumah, dicari tahu ternyata rumah ini adalah rumah sewaan.

Korban menderita kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),

Pelaku, diancam adapun Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya perkara ditangani Satuan Reskrim Polres Sumedang.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button