Pengedar Obat Terlarang Dikeroyok Sesama, Polres Sumedang Kembangkan Kasus!

FAJARNUSANTARA.COM- DSN (20), seorang pengedar obat terlarang asal Naluk, Cimalaka, Sumedang, kini terbaring tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang setelah dikeroyok oleh sesama pengedar.
Informasi yang berhasil dihimpun pada Senin, 25 Maret 2024, menyebutkan bahwa tiga pelaku pengeroyokan, yakni AJS alias Hayam, RNH alias Jepret, dan AG alias Jawa telah diamankan di Mapolres Sumedang.Senin 25 Maret 2024.
- Polisi Tanam Jagung, Ketahanan Pangan Digeber6 hari Lalu
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di wilayah Cilengkrang, Situ, Sumedang Utara.
“Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 senjata (senjata api dan airsoft gun), alat kejut listrik, puluhan amunisi, ratusan mimis dan gotri, serta 1.00.247 butir obat terlarang dari berbagai merek,” ujarnya.
AKBP. Joko Dwi menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi karena ketidakpuasan tersangka terhadap operasi pengedar lain yang dilakukan korban di bawah kendalinya.
“Kejadian itu sendiri terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di sekitar rumah tersangka Hayam,”
Dari kasus pengeroyokan itu, penyidik berhasil mengungkap dan menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki para tersangka.
Mereka diduga sering membuat keonaran dan meresahkan warga sekitar, mungkin karena kepemilikan senjata api dan airsoft gun.
Meski demikian, fokus penyidikan saat ini adalah pada kasus pengeroyokan.
“Kasus kepemilikan senjata api dan airsoft gun masih dalam pengembangan, terutama karena korban masih belum sadarkan diri di RSUD Sumedang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres Sumedang menjelaskan bahwa, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka,
“Selain itu dijerat pasal Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandasnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.*







