Polres Garut Tutup Ruang Gerak Para Pelaku Pengedar Narkoba, 16 Tersangka Diringkus

FAJARNUSANTARA.COM,- Puluhan Pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut hanya dalam waktu 2 bulan. Rabu 15 Februari 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat gelar Konferensi Pers, pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkoba, di Loby Polres Garut,
Kapolres Garut idampingi Waka Polres Garut Kompol. Yopy Suryawibawa, Kasat Narkoba AKP.Jimie Ridwan Sihitie, menghadirkan tersangka berikut barang bukti.
Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro menuturkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Garut.
“Buktinya, dalam dalam kurun waktu 2 Bulan Kurang Tim Satresnarkoba Polres Garut, berhasil mengungkap sebanyak 11 Kasus, dan 16 (Enam Belas) Tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Garut menjelaskan, barang bukti sudah kita amankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak 35,186 (Tiga puluh lima koma seratus delapan puluh enam) Gram,
“Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Gorila sebanyak 105,35 (seratus lima koma tiga puluh lima) gram,” katanya.
Selain itu lanjut Kapolres Garut, Narkotika jenis Ganja sebanyak 13,94 (tiga belas koma Sembilan puluh empat) gram, Narkotika jenis pohon ganja sebanyak 99 (Sembilan puluh Sembilan) pohon ganja,
“Psikotropika jenis Camlet Alprazolam sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.096 (seribu Sembilan puluh enam) butir,
Obat jenis Hexymer sebanyak 1.672 (seribu enam ratus tujuh puluh dua) butir, Obat jenis Tramadol sebanyak 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir,” paparnya.
Kendati demikian, lanjut Kapolres Garut, Modus Operandi para Pelaku adalah menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan.
“Para pelaku di kenakan pasal tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman antara 15-20 tahun Penjara,” tegasnya.
Terakhir Kapolres Garut menerangkan, Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Semakin banyak kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) diungkap, maka kita telah membantu menyelamatkan generasi penerus di Kabupaten Garut,” pungkasnya.(SH)**







