ArtikelNasionalPemerintahan

Tinjauan Hukum Lingkungan Terhadap Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Raja Ampat

Oleh :

Anton Ramli Putra – Fungsionaris DPP KNPI

Drupsteen mendefinisikan hukum lingkungan sebagai hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijkmilieu) dalam arti seluas-luasnya. Dimensi hukum lingkungan ialah: Pertama, ketentuan tingkah laku masyarakat agar memenuhi hukum lingkungan yang bertujuan sebagai solusi permasalahan lingkungan; Kedua, memberi hak, kewajiban dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.

Untuk menjamin adanya kepastian hukum agar masyarakat mempunyai kesadaran untuk turut serta dalam melestarikan lingkungan mereka, pemerintah telah menyiapkan perangkat hukum khususnya hukum lingkungan untuk menjerat para pencemar dan perusak lingkungan hidup. UU yang dimaksud adalah UU No. 4 Tahun 1982 Tentang Lingkungan Hidup (UULH) serta UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dan telah disempurnakan dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Keberadaan UU ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan bagi aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang telah sengaja atau tidak sengaja telah melakukan pencemaran lingkungan.

UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1997 membawa perubahan mendasar dalam pengaturan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Karena dilihat dari judul UUPPLH 2009 adanya penekanan pada upaya perlindungan lindungan hidup yang diikuti dengan kata pengelolaan lingkungan hidup. Padahal dari segi kaidah bahasa, dalam kata pengelolaan telah termasuk didalamnya kegiatan atau aktivitas perlindungan. Dengan adanya penekanan pada upaya perlindungan, di samping kata pengelolaan lingkungan hidup, UUPPLH memberikan perhatian serius pada kaidah-kaidah pengaturan yang bertujuan memberikan jaminan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan memastikan lingkungan hidup dapat terlindungi dari usaha atau kegiatan yang menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.

Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di Raja Ampat

Kegiatan eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat yaitu di pulau-pulau kecil seperti di Pulau Manura, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Gag, telah menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) di wilayah zamrud karst khatulistiwa tersebut. Geopark Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi berupa gugusan kepulauan karst yang terletak tepat di garis khatulistiwa. Keunikan geologisnya berskala internasional, dengan ditemukannya batuan tertua berusia 439-360 juta tahun yang lalu. Ekosistem Raja Ampat merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan endemik yang unik, langka, dan terancam punah.

Pertambangan  ini  melibatkan  ekstraksi  nikel  dari  tanah, yang kemudian diolah menjadi produk akhir. Proses ekstraksi dan pengolahan nikel ini  dapat  menyebabkan  pencemaran dan/atau kerusakan pada  lingkungan  sekitarnya.  Salah  satu dampak yang sering terjadi dari pertambangan nikel adalah pencemaran air. Air, yang terletak di sekitar area pertambangan, bisa terkontaminasi oleh limbah industri, seperti logam berat dan zat kimia berbahaya yang digunakan dalam  proses  pengolahan  nikel.  Pencemaran  yang  seperti  ini  dapat  merusak ekosistem perairan, mengancam kehidupan ikan dan makhluk hidup lainnya, serta berpotensi  membahayakan  kesehatan  manusia  yang  bergantung  pada  sumber  air tersebut.  Selain itu, pencemaran lingkungan juga dapat menyebabkan kerusakan pada  ekosistem.  Satwa dan tumbuhan serta mikroorganisme  yang  hidup dapat terpengaruh secara negatif oleh zat-zat beracun yang  masuk ke  dalam  lingkungan  ekosistem  tersebut.  Lantas  hal  ini  mengganggu  rantai makanan  dan  keseimbangan  ekosistem,  yang  pada  akhirnya  dapat  menyebabkan kerusakan  lingkungan hidup yang  lebih  luas.

Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah dalam hukum lingkungan diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UUPLH yang menyatakan bahwa: “instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup”.

Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa hak gugat ini dapat diterapkan terhadap kerugian lingkungan hidup yang bukan kerugian terhadap hak milik privat. Apabila ditafsirkan secara a contrario maka hak gugat tersebut baru dapat diberlakukan terhadap sebuah kerugian yang bersifat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan terhadap hak milik publik maupun hak milik Negara.

Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 90 ayat (1) UUPLH yakni: (a). Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, (b). Kewenangan mengajukan gugatan (c). ganti rugi atau tindakan tertentu, (d). Usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, (e). Mengakibatkan kerugian lingkungan hidup vide penjelasan kerugian yang bukan hak milik privat.

Penulis mengusulkan kepada Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) agar mengajukan gugatan ganti rugi melawan perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mencemari lingkungan hidup di kawasan konservasi tersebut. Gugatan ganti rugi ini menunjukkan komitmen KLH dan BPLH untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya. Sebagaimana dimaksud dalam  pasal 87 ayat (1) UUPLH bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”. Agar diterapkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap perusahaan tambang nikel tersebut.

 

 

Dodi Partawijaya

Dodi Partawijaya aktif sebagai seorang jurnalis dimulai sejak berdirinya Fajar Nusantara. Selain aktif di dunia jurnalis, Dodi juga aktif di ormas kepemudaan Islam dan juga berbagai organisasi lainnya. Jaringannya yang luas, membuatnya mampu berkontribusi untuk memberika ide dan gagasan melalui tulisan di Fajar Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button